Palsukan Tanda Tangan Istri,Sang Suami Terancam Dipolisikan.

/ 20 Januari 2022 / 1/20/2022 10:59:00 AM

POLICEWATCH-NEWS, SURABAYA.

Rini Indarti (45) Warga Kelurahan Tenggilis, Kecamatan Kuto Mejoyo, Kota Surabaya, didampingi Saudaranya Khoirul Anam (55) melaporkan suaminya seorang Pegawai Negeri Sipil (PP) yang bertugas di Kantor Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ke Polrestabes Surabaya, lantaran ia menduga kuat suaminya menggadaikan SK PNS nya tanpa sepengetahuanya dengan memalsukan tanda tangan untuk pencairan uang di Bank Jatim sebesar Rp. 50.000.000. Rabu (19/01/2022)


Achmad Rofik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja, bertugas di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya di laporkan istrinya lantaran sudah berani memalsukan tanda tangannya dan menggadaikan SK PNS nya tanpa sepengetahuan darinya, ini terkuak setelah Rini Indarti (istri) curiga suaminya kawin lagi dengan wanita lain dan menelantarkan anaknya selama 3,5 tahun.

Menurut "Rini"Selama 3,5 tahun saya dan anaknya di telantarkan tanpa di biayai sehari-harinya baik itu untuk makan dan biaya pendidikan, ia sebagai ayah dari anak-anak, harusnya menafkahi apalagi anak-anaknya membutuhkan biaya buat sekolah. Dia itu seorang PNS mana tanggung jawabnya,"ungkapnya. Rabu (20/01/2022)



Lebih lanjut Rini Indarti mengatakan, kurang lebih sebulan yang lalu kami pernah di mediasi oleh pihak Kecamatan Sukolilo-Surabaya bersama suami saya (Achmad Rofik) dalam mediasi tersebut, suami saya berjanji di tuangkan dalam surat perjanjian dirinya mau membiayai kehidupan anaknya dan biaya pendidikan selama di tinggalkan 3,5 tahun, namun dengan jangka waktu 2 bulan tapi satu bulan dia berjanji akan kasih 50 persen dari nominal yang di sepakati dan setelah tepat satu bulan saya tagih janjinnya untuk memberikan uang biaya hidup dan pendidikan buat anaknya, tapi ia sepeserpun tidak mengeluarkan uang, ia berbohong dan tidak menepati janjinya.

"Ketika saya menagih janjinya kepadanya untuk anak-anak uang sebesar 50 persen dari nilai nominal yang di sudah sepakati, namun suami saya beralasan, tidak ada uang dan SK PNS nya sudah di jaminkan di Bank pada tahun 2019 lalu. Nah di situlah saya mulai curiga, karena 3,5 tahun saya dan anak-anak sudah di telantarkan dan selama 3,5 tahun itu pula ia tidak pernah pulang, kok bisa ia menjaminkan SK PNS nya ke Bank buat ambil uang, setahu saya kalau mau hutang ke bank harus ada tanda tangan saya sebagai istrinya,"tambahya.

Masih menurut Rini Indarti, setelah pertemuan kemarin saya langsung mengecek ke salah satu Bank Jatim Surabaya, memang benar adanya, suami saya sudah menjaminkan SK PNS nya dengan memalsukan tanda tangan saya, dengan mencairkan uang sebasar Rp. 50.000.000.

"Saya minta keadilan, makanya saya me laporkannya ke Polresltabes Surabaya atas dugaan pemalsuan tanda tangan,"tukasnya.

Sementara itu hingga berita ini di tayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkuatan, Achmad Rofik. Bersambung...( Dr )

Komentar Anda

Berita Terkini