PSN BENDUNGAN WAEAPO MASIH GUNAKAN MATERIAL BATUAN DARI AREAL GENANGAN

/ 19 Januari 2022 / 1/19/2022 12:32:00 PM

 

Buru, Police Watch News,_ Proyek Strategi Nasionalasional (PSN) Bendungan Waeapo yang proses pekerjaannya telah mencapai tiga puluh persen (35%). Dalam prose pekerjaan material batuan yang digunakan masih menggunakan material dari lokasi genangan dalam lokasi proyek dan telah sesuai prosedur, hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, Albi Hasidungun Rajaguguk kepada Wartawan saat diwawancarai pada sela-sela Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru di Lokasi Pembangunan PSN Bendungan Waeapo, Kabupaten Buru, Senin (17/1/2022).


"Jadi kita untuk penggunaan material kita masih mengambil material di daerah genangan pak, tapi untuk saat ini kita belum pengambilan material karena kita masih seputaran pekerjaan galian. Menggali pekerjaan galian yang sesuai gambar tekhnis bendungan yang sudah ada, yang telah disertifikasi pak, sejauh ini untuk pemakaian material pun kalau kita memakai masih dari daerah genangan Pak, daerah genangan itu kita sudah melewati proses amdal, ijin lingkungan, penlok dan proses santunan pak," ungkap Rajaguguk.

Lebih lanjut terkait terkait ijin operasi produksi ada  tidaknya tambang batuan yang digunakan, Rajaguguk menjelaskan bahwasanya proyek strategi nasional dalam ijin operasi dan ijin pelaksanaannya telah diatur oleh peraturan kementrian dan peraturan presiden dan telah melewati ijin sertifikasi dan ijin pelaksanaan. 

" Terkait ijin Operasi, karena kita disini kan Pak, ini kan Proyek PSN, proyek strategi nasional. Jadi disitu sudah mengatur pak, untuk izin kita udah melewati ijin sertifikasi. Sertifikasi dan ijin pelaksanaan. Jadi disitu udah diatur oleh peraturan kementerian dan peraturan presiden itu sendiri pak. Untu ijin operasi dan ijin pelaksanaan, karena sifatnya inikan  pembangunan. Ini disini kita bukan mengkomersilkan atau menjual, ini disini kita membangun dan ini merupakan program pemerintah pak," terangnya.

Mengenai penggunaan material batuan  dikonfirmasi lebih lanjut kaitannya dengan Undang-undang Minerba yang harus memiliki ijin pertambangan batuan dirinya (PPK Bendungan Waeapo) menjelaskan, "Disini mengambil batuan bukan kita memperjual belikan. Kita kan cuma memindahkan dan menggunakan batuan tersebut sebagai timbunan bendungan kita. Jadi beda konteks pak antara kita memperjual belikan keluar atau kita mengkomersialkan, kita disini cuma memindahkan batuan dan menggunakan,".


"Dan kita mengambil di daerah genangan Pak yang proses lahan itu udah melalui mekanisme yaitu yang saya sebutkan tadi amdal, ijin lingkungan, penlok, terus santunan yang prosesnya sudah cukup panjang itu pak," tegasnya. (A*)

Komentar Anda

Berita Terkini