Satresnarkoba Polres Pasuruan Cokok Kurir Sabu Asal Malang di Pandaan

/ 9 Januari 2022 / 1/09/2022 03:55:00 PM

 


      POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN: Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil bekuk satu orang yang diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu di Jalan Abu Bakar Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. sekitar jam 03.00 wib. Sabtu (06/01/2022)

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet S.H., M.H mengatakan awal mula kejadian setelah mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan marak terjadinya peredaran Narkotika Gol I jenis Sabu, tak menunggu lama Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan benar adanya, kami  berhasil mengamankan satu orang bernama Doddy Suprapto, karena menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai  Narkotika Gol I jenis Sabu dengan cara menjual atau mengedarkan Narkotika Gol I jenis Sabu kepada orang lain,"ujar AKP Slamet. Minggu (09/01/2022)

"Berawal laporan dan keresahaan masyarakat akan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pandaan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria asal Malang, berprofesi seorang penjaga toko, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan.

antara lain:

1. 12 (dua belas) kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu berat kotor total keseluruhan 3, 37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram.

2.  1 buah dompet warna hitam, 1 buah buku rekening tahapan BCA dan 1 buah ATM BCA. 


3. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih beserta kartu Simpati.


Adapun Pasal yang kami sangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama paling sedikit empat tahun dan paling lama enam tahun,"tukas AKP Slamet. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini