Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Pil Koplo Dengan logo "Y" di Purwosari

/ 17 Januari 2022 / 1/17/2022 02:48:00 PM

 


     POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis pil koplo dan mengamankan atau menangkap seseorang pelaku (AG) inisial umur 29 tahun asal Gadang XVII Ds. Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, di depan SPBU di jalan raya Purwosari No.31 Desa Martopuro, Kecamata Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan  farmasi jenis Tablet logo "Y" atau pil koplo. Pada hari jam 09.00 wib. Jumat (14/01/2022)

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan APK Slamet Wahyudi S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut dan ia mengatakan ke beberapa awak media, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Narkoba jenis tablet ber logo "Y" atau biasa di kenal pil koplo di wilayah Kecamatan Purwosari, saya bersama beberapa anggota Sat Resnarkoba langsung menindak lanjuti informasi  dari masyarakat tersebut, setelah kami amati gerak geriknya memang mencurigakan dan benar adanya kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.

"Tepat di depan SPBU Purwosari pria tersebut di duga akan mengedarkan farmasi jenis tablet berlogo "Y" atau biasa di sebut pil koplo dan sedang menunungu pelangganya, tak mau buruan kami melarikan diri, anggota kami langsung menyergap dan menangkapnya, tersangka kini kami amankan di Polres Pasuruan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Slamet Wahyudi S.H., M.H. Senin (17/01/2022)

Lebih lanjut AKP Slamet mengatakan adapun barang bukti yang berjasil kami amankan berupa :

1. 32  botol warna putih dengan masing-masing setiap botol berisi 1000 butir pil koplo logo "Y" dengan total 32.000 butir pil Logo "Y".

2. 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru beserta simcardnya.

Adapaun Pasal yang akan kami jerat buat terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika yaitu pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Akan kami jerat pelaku pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang undang-undang kesehatan yaitu ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Kanit Resnarkoba Polres Pasuruan. AKP Slamet. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini