Sudah Jelas Pernyataan Gubernur Jawa Timur Biaya Pendidikan Tingkat SLTA Negeri Gratis, Bagaimana di SMAN 1 Pandaan ??

/ 18 Januari 2022 / 1/18/2022 11:12:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Dalam forum pertemuan di Gedung Grahadi Surabaya tertanggal  7 Juli  2020 yang lalu, Gubernur Jawa Timur Ibu Hj Khofifah Indar Parawangsa menyampaikan Pernyataan dengan tegas  bahwa untuk biaya pendidikan  strata SMAN /SMKN se Jawa Timur  GRATIS  tapi tetap ber kualitas bahkan juga telah memberikan warning kepada para pengelolah lembaga pendidikan strata SMAN /SMKN  yang ada di wilayah Jawa Timur  supaya tidak melakukan Penarikan atau meminta sumbangan dan atau bantuan apapun kepada para peserta didik atau orang tua murid.   


Begitu pula dengan seruan yang telah dilontarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi yang Intinya, 

Bahwa seluruh SMAN /SMKN  yang ada diwilayah provinsi Jawa Timur untuk tidak melakukan segala bentuk pungutan maupun Iuran diluar tanggung jawab sekolah terhadap anak didik. 


Sebagian masyarakat terutama dari kelompok tidak mampu yg mempunyai putra dan putri sebagai peserta didik di SMAN 1 Pandaan mempertanyakan.

Apakah Pernyataan gubernur Jawa Timur, dan seruan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut masih berlaku.

 

Dari pengakuan dan keluhan beberapa orang tua peserta didik yang tidak mampu di SMAN 1 Pandaan masih melakukan tarikan dengan bahasa sumbangan suka rela yg prakteknya tidak sesuai dengan ketentuan.


"Katanya sekolah tingkat SMAN/ SMKN Gratis,  kenapa kami masih di bebankan uang sumbangan pertahun 2.150.00," ujar salah satu walimurid. Selasa (18/01/2022)


Hal yang sama apa yang di alami walimurid yang lain sebut saja Khoirul (nama samaran) ia juga berkeluh kesah, kenapa ketika usaha saya lagi sepi dan saya tidak mampu lagi untuk membayar uang 2.150.00 maupun sekedar dengan cara mencicilnya per bulan 125.00.


"Ketika usaha saya lagi sepi karena terdampak pademi dan tak mampu lagi mencicil uang sumbangan bulanan untuk biaya pendidikan anak saya" saya terpaksa meminta surat keterangan tidak mampu ke Desa namun saya lebih kecewa ketika sudah saya ajukan ke sekolahan SMAN Pandaan kurang lebih dua minggu yang lalu hingga sekarang juga belum ada keputusan, bahkan mereka belum ke rumah saya,"ujarnya. 


Dikutib dari pernyataan Kepala biro hukum sekretariat jendral Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbud roster)  Dian Wahyuni menyatakan :


Pemerintah lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, mengijinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan, Namun  penggalangan dana tersebut bersifat sukarela berbeda dari pungutan yg bersifat mengikat. 


Dilain tempat lagi-lagi pemerhati pendidikan Kabupaten Pasuruan Harto mengatakan, melihat bukti pembayaran (Kwitansi) yang di keluarkan pihak SMAN 1 Pandaan dan keluhan dari walimurid saya menduga ada indikasi secara jelas dan terang benderang : 


1. Sangat kontradeksi dan bertentangan dengan prinsip pendidikan Nasional sebagamana dimaksud dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan terkait sisi untuk dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.  

 

2. Terkesan meremehkan seruan yg telah disampaikan oleh Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jawa Timur  .


3. Sangat menyimpang dan tidak sesuai  dengan ketentuan sebagamana dimaksud dalam permendikbud nomor 75 tahun  2016. 


4.  Sangat bertentangan dengan roh pendidikan sebagai Giat yg bersifat nirlaba dan sisi kepatutan karena misi utama pendidikan adalah menitik beratkan pada sisi moral. 


Untuk itu demi kepentingan para orang tua peserta didik terutama dari kelompok masyarakat tidak mampu, saya berharap kepada Gubernur Jawa Timur menginstruksikan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama inspektorat  provinsi Jawa Timur untuk membuat tim terpadu dan melakukan sidak secepatnya kepada lembaga pendidikan yang telah diduga melakukan tarikan sumbangan yang terindikasi katagori pungutan," ujar Harto.

Sementara itu dari konfirmasi awak media Policewatch.News melalui pesan singkat Whatsapp akan permasalahan ini ke Kepsek SMAN Pandaan Luky, sungguh sangat di sayangkan, bukannya menjawab konfirmasi dari kami, malah No kami di Blokir. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini