Kejari Muara Enim Tahan 2 Tersangka SR Dan MRF Langsung Dijebloskan Ke Penjara Terkait Proyek Jalan Pulau Panggung - Segamit

/ 16 Februari 2022 / 2/16/2022 08:47:00 AM

 

Pewarta : Bambang.MD

MUARA ENIM - POLICEWATCH.NEWS - Lagi lagi DInas PUPR Muara Enim setelah KPK melakukan OTT, Kini Kejari Muara Enim tahan 2 Tersangka Langsung diberi Rompi Warna Orange 

" ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022.

Sedangkan MRN menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan negeri muara enim dengan nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022"

Kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Muara Enim untuk dua puluh hari kedepan," lanjut Irfan.

Irfan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muara Enim merupakan hasil dari supporting data dari Bidang Intelijen.

Penyelidikan dan penyidikan ditindak lanjuti dengan Surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor : print- 03/l.6.15/fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020./dok.IST

Termasuk Surat perintah penyidikan Kepala Kejari Muara Enim nomor: print-02/l.6.15/fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021

Lebih lanjut dijelaskan Irfan, kasus itu bermula pada sekira bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020, bertempat di Ruas Jalan antara Desa Pulau Panggung (Semende Darat Laut) dengan Desa Sri Tanjung (Semende Darat Tengah) mengarah ke Segamit Kabupaten Muara Enim, terdapat kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia CV. Tania Surya Abadi berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.272.000.000.

Rincian pekerjaan meliputi Mobilisasi 1 Ls, Keselamatan dan Kesehataan Kerja 1 Ls, Galian Biasa 437.65 M3, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 290.80 M3, Perkerasan Beton Semen 581.60 M3. Dengan volume STA 00+2.908 M kiri dan kanan, Lebar 1 M, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 10 CM, dan Perkerasan Beton Semen 20 CM.

"Kedua tersangka pada hari ini, Selasa (15/2/2022) secara resmi kita tahan atas dugaan tindak pidana korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit. Penahanan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan audit BPK Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah,” ungkapnya dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Ari mengatakan, kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muaraenim dan MRF sebagai vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2020 yang dimenangkan oleh CVTania Surya Tania Abadi.

“Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP senilai Rp379.365.349 dan modusnya terdapat pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125,” jelasnya.

Dia menegaskan kedua tersangka akan disangkakan Undang-Undang Tipikor.

“Untuk tersangka kita kenakan UU Tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya"

Komentar Anda

Berita Terkini