Ratusan Buruh Gerudug Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Di Cikarang Utara

/ 23 Februari 2022 / 2/23/2022 05:17:00 PM

 

Laporan:Amun JG

Bekasi.Policewatch.News:  ratusan Buruh Bekasi Melawan konvoi dari omah buruh dikawasan ejip cikarang selatan menuju kantor cabang BPJS ketenagakerjaan  yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi. Rabu (23/02/22)

Aksi tersebut didasari atas terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). yang mana isi dalam Pasal 5 Permenaker tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) hurup a dan Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta Mencapai usia 56 tahun.

M Nur Fahroji, Pimpinan Pusat FSPMI sekaligus Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan  menuntut agar dicabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dikarenakan dapat menyengsarakan dan merugikan perekonomian Pekerja.

” Padahal di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh-buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan aturan tersebut menyulitkan para buruh yang terkena PHK untuk membuka usaha .Ungkap M. Nur Fahrozi


Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan.


“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Tapi ada dua hal yang kami inginkan dalam revisi tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015. Karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015,” ucapnya.


Jika tuntutan ini belum ada jawaban, Para buruh yang tergabung dialiansi buruh Bekasi Melawan akan melakukan kembali aksi demo besar-besaran oleh para buruh.

Komentar Anda

Berita Terkini