Setelah Dilaporkan Kades Warungdowo, Romi Pengusaha Besi Tua Kini Ditahan Kejaksaan

/ 10 Februari 2022 / 2/10/2022 10:55:00 PM

  


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN – Seorang Pengusaha besi tua asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, M. Romli, ditahan Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Pasuruan, lantaran diduga menempati Tanah Kas Desa (TKD) selama 8 tahun tanpa izin,

Penahanan Romi dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan selama 20 hari kedepan, Kamis (10/02/22).

Sementara itu kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan kepada awak media, penahanan Romi dilakukan atas dasar pelanggaran yang di duga dilakukannya dengan menempati tanah negara, berupa TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan PT KAI Daop 9 Jember. 

Sudah  delapan tahun lamanya ia menempati lahan seluas kurang lebih 9 ribu meter persegi tersebut. Tidak ada izin. Bahkan, prosedur yang seharusnya. 

“Tanah negara itu dipakainya untuk bisnis pribadinya dengan membuka, bengkel dan lainnya.

"Kejari Kabupaten Pasuruan menelusuri kasus ini sejak 2021 lalu setelah ada pelaporkan Kades Warungdowo, Hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan dan menetapkan saudara Romi sebagai tersangka, kami tahan lantaran tersangka tidak kooperatif dan di takutkan tersangka menghilangkan barang bukti. 

Lebih lanjut Ramdanu menjelaskan, Romi diduga melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. 

Sementara itu di tempat yang sama Romi mengatakan dirinya akan menempuh jalur hukum dan mempradilankan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. Karena ia menilai ada rekayasa atas penahananya dan di tetapkannya sebagai tersangka. 

"Saya memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Hal itulah yang membuat saya berani untuk menempati lahan tersebut,” ujarnya. (Dr )

Komentar Anda

Berita Terkini