Dengan Adanya Pengaduan Masyarakat Polres Labuhanbatu Dan Polsek Kualuh Hulu Tindak Peredaran Narkoba Di Labuhanbatu Utara.

/ 24 Maret 2022 / 3/24/2022 06:03:00 PM

 

PoliceWatch.News:Sumatera Utara.

AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK, Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH, dengan adanya aduan masyarakat ( DUMAS ) terkait peredaran narkoba maka polres Labuhanbatu bersama dengan polsek Kualuh Hulu segera menindak lanjuti perihal adanya peredaran narkoba di Wilayah hukum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Periode Dua pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022, Setelah surat di terima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindak lanjuti setiap keresahan masyarakat terkait tentang Kamtibmas, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Selama Dua pekan sudah 6 Kasus dengan 6 tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 gram narkoba jenis shabu Shabu, timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi. Adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 tersangka di ungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya di ungkap oleh Satuan resort narkoba Polres Labuhanbatu.

Adapun identitas dari para tersangka yaitu berinisial AM alias Cai ( 35 ), Warga Desa Siamporik, Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon ( 32 ) Warga Perkebunan Londut, Kualuh Hulu, HB ( 31 ) Warga Pulo Dogom, Kualuh Hulu, RS alias Min ( 47 ) Warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS ( 25 ), dan HS alias Hasan ( 39 ) Warga Desa Siamporik, Kualuh Hulu Selatan.


Terhadap para semua tersangka kasus narkoba jenis shabu shabu di persangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( J. A. Barus )

Sumber: Humas

Komentar Anda

Berita Terkini