Edarkan Barang Haram, Pria Paruh Baya Disergap Satresnarkoba Polres Pasuruan

/ 25 Maret 2022 / 3/25/2022 07:44:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Seorang pria paruh baya RD (51) asal Desa Watu Agung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berhasil di tangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, sekitar jam 20.00.wib yang diduga Menjadi Perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu. Pada hari Senin  (21/03/2022)

AKP Slamet S.H, M.H mengatakan ke beberapa jurnalis baik cetak maupun online kronologi kejadianya, bermula dari informasi warga setempat bahwa di daerah Dusun Klataan, Desa Dayurejo sering di jadikan transaksi peredaran Narkotika golongan 1 atau sabu-sabu  anggota kami selanjutnya menindaklanjuti dengan cara mengintai tersangka dan berpura-pura menjadi pembeli dan memang benar adanya, setelah kami mendapatkan barang bukti, tersangka kami amankan.

"Setelah barang bukti kami dapatkan di tempat kejadian perkara tersangka yang berinisial bernama RD kami mankan di Polres Pasuruan guna pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya, dari mana ia dapatkan barang haram itu berasal,"ujarnya. Jumat (25/03/2022)

Lebih lanjut AKP Slamet mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil kita amankan: 

A. 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor 15,21 (lima belas koma dua satu) gram.

B. 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah Hp merk redmi warna hitam.

"Adapun pasal pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),""tukas Kasat Resnarkoba, AKP Slamet. ( Dr )

Komentar Anda

Berita Terkini