Inspektorat Temukan Ada Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 5 Lahat

/ 17 Maret 2022 / 3/17/2022 08:31:00 PM

 


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS), bantuan pusat,  menjadi ajang korupsi hal ini bukan aneh lagi,  sudah banyak kepala sekolah masuk bui, akibat penyelewengan dana BOS  yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah, 

Belum lama ini pihak Inspektorat memanggil sejumlah kepala sekolah SMP Negeri Di Lahat, data yang kami himpun ada beberapa sekolah dana BOS mengembalikan uang mulai  64 juta,165 juta, setelah diperiksa oleh inspektorat dan  mereka diminta menggembalikan uang tersebut dari hasil audit BPKP, 

Sementara Kepala SMP Negeri 5 Lahat, saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya ke nomor 081273142XXX nada dering berbunyi namun tidak diangkat oleh kepsek inisial AR dan selanjutnya dikonfirmasi melalui  pesan singkat melalui Washhap Kamis (17/3/2022)  " Ass pak kepsek mau klarifikasi dan konfirmasi diduga ada temuan terkait dana BOS  tahun 2021, setelah hasil pemeriksaan dari inspektorat sebesar Rp 64 juta mohon hak jawab dari  policewatch.news ditunggu hak jawabnya pak kepsek tks atas kerjasamanya " 

Informasi yang kami dapatkan dari sumber ada beberapa  kepala. Sekolah di panggil inspektorat masalah dana BOS, Dugaan penyelewengan berdasarkan dari hasil audit BPKP,  dugaan indikasi penyelewengan salah satunya di SMP Negeri 5 dan informasinya Kepsek Inisial  AR dipanggil inspektorat pada tanggal 7 Maret 2022, permasalahan dana BOS Tabun 2021, disinyalir ada temuan dugaan penyelewengan dana bos, sebesar Rp 64 juta, dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Lahat uang tersebut dikembalikan berdasarkan arahan dari penyidik inspektorat terang " Sumber yang meminta namanya dirahasiakan, ada beberapa kepala sekolah yang sempat diperiksa inspektorat, dari temuan mengembalikan uang ada yang 164 juta  ujar " Sumber namanya minta dirahasiakan,

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Lahat Drs,Suhirdin saat dihubungi ke nomor ponselnya 085380578XXX Kamis (17/3/2022) nada dering berbunyi namun tidak diangkat, hingga berita ini diturunkan 

Sedangkan kepala sekolah SMP Negeri 5 AR  belum memberikan hak jawabnya

Sementara pemerhati  anti korupsi Surya Kencana,SH berdasarkan hasil dari temuan inspektorat oknum kepsek SMP Negeri 5 telah mengembalikan uang, sudah jelas perbuatan melawan hukum, dan melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP, terang " Surya (Tohir)

Komentar Anda

Berita Terkini