Kades Kendalasem Menjadi Terdakwah 378 Najmul Fatah Tidak Di Jebloskan Jeruji Besi Ada Apa Dengan Kajari Demak...?

/ 5 Maret 2022 / 3/05/2022 07:41:00 AM

 



DEMAK policewatch.news– Pada hari Rabu, 02/03/2022  tim media melakukan Investigasi adanya kejanggalan terkait dengan adanya proses hukum tidak di tahannya terdakwah Najmul Fatah Kepala Desa Kendalasem Kec. Wedung Kab. Demak, Jawa Tengah.

Menurut informasi dari korban yaitu Ida Yuwita, bahwa Kasasi Najmul Fatah Kades Kendalasem sudah keluar.

Setelah adanya informasi tim media menyambangi Kantor Kajari Demak memohon konfimasi dan keterangan terkait terdawah perkara 378 pengelapan dan penipuan Najmul Fatah pekerjaan Kades Kendalasem yang saat ini masih menghirup udara bebas, ada apa dengan Kajari Demak..?

 Setelah tim media menunggu lama di ruang loby, salah satu perwakilan  di terima dengan baik oleh asisten Pidum Kajari Demak.

Dalam keterangan asisten Pidum benar saat ini putusan sudah keluar kasasi tidak terima atau tolak. Dengan adanya keterangan dari asisten Pidum, kami tim media memita ijin waktu bertemu Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yaitu Bu Een, ada halangan keluar.

Kami perwakilan awak media policewatch.news  diberikan waktu oleh JPU Penganti di ruangannya, dari beberapa hal pertanyaan saya lontarkan terkait kasus perkara Najmul Fatah sampai saat ini tidak di tahan padahal putusan pengadilan sudah Ingkra ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) ...?  

Dalam keterangannya bahwah putusan kasasi sudah keluar dan ditolak, terdakwah tidak puas putusan kasasinya, saat ini Najmul Fatah atau terpidana keberatan tidak puas lewat pengacara mengajukan permohonan Peninjuan Kembali ( PK ).

Seharusnya hal ini Kejaksaan menahan Kades Kadelasem Najmul Fatah, sampai sekarang masih menghirup udara segar, Pihak Tim Media policewatch.news  melakukan Investigasi beberapa kali di kantor maupun ke kediamannya si Kades Kedalasem masih terlihat aktifitas di rumah.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 16 April 2020 nomor : 1/Pid.B/2020/PN.Demak, yang berbunyi bahwa menyatakan terdakwa Najmul Fatah Bin H. Nur Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 2 tahun enam bulan.

Kemudian tanggal 23 April 2020 terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang terhadap putusan Pengadilan Negeri Demak.

Hasil keputusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang per tanggal 24 Juni 2020 Nomor 226/PID/2020/PT.SMG terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh tim media mengapa tidak ditahan ?, yaitu karena mengajukan permohonan penangguhan kepada majelis hakim, tahanan Kota, berproses kasasi, Mahkamah Agung, setelah tim media minta konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Demak, di terima oleh jaksa peganti, katanya dalam hal kasasi ini diterima, akan tetapi Najmul Fatah tidah puas mengajukan Peninjuan Kembali ( PK ) maka kami mununggu putusan PK 


Saat dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya, terdakwa mengatakan bahwa, “Saya menjadi tahanan kota dengan jaminan uang 50 juta diserahkan kepada Hakim melalui pengacara, jaminan keluarga dan Camat Wedung, dan dengan kasus perkara ini saya tidak bersalah dan saya dalam hal kasus ini, saya habis uang banyak, kalau saya di suruh mengembalikan saya tidak mau  karena uang itu infestasi,,  ungkapnya.


Dengan adanya keterangan tersebut Camat sebagai penjamin terdakwah Najmul Fatah awak media mendatangi kantor Camat Wedung, Yulianto, dalam keterangannya yang di sampaikan ke tim media bahwa saya pada waktu itu di datangi keluarga di minta ikut menjamin penangguhan tahanan kota, dalam proses hukum saat itu mejadi tersangaka di Kepolisian dan di Kejari proses sidang Pengadilan Negeri Demak.


Dengan alasan Sosial dan tergolong Kades Kendalasem baru menjabat dan masih banyak pembinaan, dan tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat sebagai Kades.


Setelah putusan oleh pengadialn Negeri Demak dan banding di nyatakan bersalah di dakwak 3 tahun penjara, dan Kasasi  sampai Peninjuan Kembali ( PK ) saat ini, saya sudah tidak ad

Komentar Anda

Berita Terkini