Kapolres Mura Gelar Press Relese Ungkap Kasus Curat Dan Narkoba

/ 22 Maret 2022 / 3/22/2022 08:56:00 AM

 

Pewarta : Bambang.MD


MUSI RAWAS- POLICEWATCH.NEWS - Selain menggelar Press Release perkara spesialis dan residivis curat 363, 33 Laporan Polisi, di Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022).

Kapolres Mura, Achmad Gusti Hartono didampingi Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi serta, Kanit Pidum, Ipda Al-Ikhsan, Kanit I Satnarkoba Polres Mura, Ipda Eko, beserta para awak media yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas  juga menggelar Press Release pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diketahui tersangka berhasil dibekuk, Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, yakni Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, petugas menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik permen kiss warna ungu yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,52 gram.

Dimana BB, yang ditemukan dengan cara dibungkus dengan kantong asoi warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang di temukan diatas rumput pinggir jalan karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan, dan tersangka mengakui BB miliknya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa telah mengungkap tersangka, Tamrin, karena melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menguasai narkotika sabu.


"Pada, Jumat (18/3/2022), sekitar pukul 17.30 WIB, Satnarkoba Mura, meringkus tersangka, Tamrin di Jalinsum Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura," kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengambil BB narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Padang Ulak Tanding (PUT).


Pada saat akan mengambil BB, namun bersama dengan tukang ojek, karena saat itu tidak ada kendaraan. Lalu, anggota melakukan penghadangan terhadap tersangka, di Jalinsum Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, tepatnya didepan PT Lubuk Linggau Lestari (Olimpic Grup).


Anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan, dan berhasil menangkap tersangka Tamrin, sedangkan satu orang berhasil melarikan diri (DPO), berinisial, M,  lalu tukang ojek tersebut sebagai saksi.

"Tersangka, Tamrin berhasil dibekuk, namun rekannya berhasil melarikan diri, sedangkan tukang ojek murni tidak terlibat dalam perkara, karena tidak mengetahui hal tersebut," tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, menambahkan tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 42/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain, tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus kantong asoi warna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat, satu bungkus plastik plastik permen kiss warna ungu yang didalam nya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,52 gram.

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya

Komentar Anda

Berita Terkini