Polres Labuhanbatu Amankan Satu Orang Pelaku Dan Barang Bukti 1Kg Sabu sabu.

/ 22 Maret 2022 / 3/22/2022 07:36:00 PM

 

Police Watch news Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Kompol. Murniati, SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih. Peristiwa tersebut diawali dengan penyelidikan dari informasi yang di dapatkan Personil polres Labuhanbatu di lapangan. Setelah itu hal tersebut di tindak lanjuti pada hari Sabtu, ( 19/03/ 2022 ) Sekira pukul 15.00 Wib. Adapun lokasi diduga tersangka pelaku narkoba berada di Jalan Siringo Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

Di pimpin Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Idik I, IPTU. Eko Sanjaya, SH beserta tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS, alias Riski, ( 22 ), Pekerjaan Pengangguran, Warga Kampung Banjar, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan di amankan di depan rumah ibu angkatnya dan dari keterangan tersangka pelaku narkoba mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang di simpan di semak semak dan di bungkus sweater putih miliknya yang hendak di antarkan ke penampungnya di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh barang haram jenis sabu sabu tersebut dari ibu angkatnya, Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk segera mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil. Terhadap tersangka masih tetap di lakukan pendalaman guna untuk mengungkap jaringannya.


Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu Satu bungkus plastik diduga berisi sabu sabu dengan berat Bruto 1026 gram, Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu, Dua unit handpone seluler, Satu baju Sweater dan Satu tas jinjing warna kuning.


Tersangka di persangka kan melanggar Pasal 114 Ayat 2, Sub 112 Ayat 2 UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. ( HUMAS ).

( J. A. Barus ).

Komentar Anda

Berita Terkini