Sempat Ditutup GAKUM, Pembuangan Limbah B3 Pindah ke Desa Jombok Kec. Samben - Jombang

/ 2 Maret 2022 / 3/02/2022 08:28:00 PM

 

 

POLICEWATCH.NEWS, JOMBANG- Maraknya pembuangan limbah B3 ilegal di wilayah Jawa Timur kian meresahkan dan menarik perhatian publik, ini terjadi di Desa Jombok Kecamatan Samben, Kabupaten Jombang, dan di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito kini ramai jadi perbincangan utama publik hingga pada waktu yang lalu dibahas di DPR-RI, pasalnya pengelolahan limbah abu Slaq Alumunium (B3) tersebut sempat di tutup atau di PPLH LINE oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) GAKUM Jawa - Bali Nusantara ( Jabalnursa) kini beroperasi lagi dan seakan kebal hukum.

Pembuangan limbah Slag jenis B3 yang dulunya berada di Desa Bakalan dan Desa Kendalsari sempat di tutup KLH GAKUM Jabalnursah kini tempat pembuangannya pindah ke Desa Jombok, pindahnya tempat pengelolahan limbah tersebut warga menilai ada oknum Gakum yang tidak bertanggung jawab seakan mempermainkan hukum.

Dari data yang berhasil di himpun di lapangan dari beberapa warga, marak pembuangan dan pengelolahan Limbah Slag Alumunium (B3) yang di duga kuat Ilegal tersebut didalangi seorang Kepala Desa Jombok, Kecamatan Samben H. Doel dan anak buahnya juga ramai-ramai ikut mendirikan pabrik pengolahan Slag Alumunium antara lain Heru, Nova, Rojin, Sinyo alias Moch Arif dan diangkut oleh beberapa transfortir yang diduga  melanggar prosedur izin resmi dari instansi terkait.

"Dalam hal ini, nama Semen Indonesia diduga kuat ikut terlibat dan dijadikan alat untuk melancarkan aksi ilegal tersebut, pasalnya transportir truk pengangkut limbah Slag Alumunium sebelum di turunkan ke tempat pembuangan atau pengelolahan limbah milik oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, truk masuk ke gudang semen dulu setelah itu keluar lagi, mungkin ini hanya untuk mengelabui saja," ujar salah satu warga inisal KH . Rabu (01/03/2022)

Lebih lanjut KH mengatakan, kalo salah satu transportir dari PT. ANEKA ADI LOGAM punya pemanfaatan Kerjasama semen Indonesia dan bahkan sudah dapat rekom dari oknum penyidik Gakkum Jabalnursa .

"Setahu saya memang mengatakan begitu, bahwa di antara salah satu transportir memiliki izin resmi. Tapi melanggar aturan karna pihak penghasil tidak punya ijin akan tetapi dari pihak transfortir tersebut menyakinkan para pengolah limbah itu ilegal.


Sementara itu salah satu pengusaha yang mengakui tidak memiliki izin membenarkan dan ia mengatakan bahwa kegiatan mereka akan aman dari gangguan aparat penegak hukum baik Polres karena dari pihak transfortir sudah kasih atensi atau jatah preman ke oknum-oknum penegak hukum nah atas dasar rekom dari anggota Gakum dan anggota Polda Jatim saya dan mereka berani kerja secara ilegal.


"Saya dan mereka sudah kasih atensi atau rekom dari anggota Gakum, makanya saya berani kerja secara ilegal," ungkap salah satu pengusaha yang tidak mempunyai ijin



Dilain waktu Lurah Jombok, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp tentang izin-izin pembuangan maupun pengelolahan limbah B3 ia menjawab dan mengungkapkan," Wa'alaikumsalam, mohon ma'af perizinan saya sudah lengkap," jawabnya. (Ad. Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini