Waduh..!! KA Puskesmas Sembung Kab. Tulungagung Himbau Warga Tidak Usah Vaksin Lanjutan, Cukup Dosis 1 dan 2 Aja

/ 30 Maret 2022 / 3/30/2022 05:30:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS: TULUNGAGUNG-

Miris pernyataan Kepala Puskesmas Sembung, Kabupaten Tulungagung sangat memprihatinkan dengan memeberikan himbaun ke masyarakat tidak usah vaksin lagi atau vaksin lanjutan Booster cukup vaksin 1 dan 2 ini berbanding terbalik apa yang selalu di sosialisasikan Pemerintah Pusat maupun Daerah yang sedang gencar-gencarnya memberikan menghinbau masyarakat baik melalui media masa maupun baliho-baliho di tempat keramain tentang vaksin lanjutan setelah vaksin 1 dan 2 ada vaksin Booster.

Nara sumber yang enggan disebut namanya, sebut saja (AW) saat mengatakan ke Jurnalis Policewatch.news, di tempat kerjannya, ketika itu saya menelpon Kepala Puskesmas Sembung yang bernama (HR) untuk menanyakan apakah di Puskesmas Sembung melayani vaksinasi jenis Booster, karena di saat itu saya berniat untuk vaksin Booster seperti apa yang selama ini di anjurkan Pemerintah, namun saya heran dengan sikap atau pernyataan Kepala Puskesmas Dr (HR) ia menjawab dan mengatakan dengan tegas, bahwa kalau sudah vaksi dua kali ngapain harus vaksin lanjutan jenis booster.

"Gak perlu vaksin lagi kalau sudah vaksin 1 dan 2 ngapain harus vaksin Booster lagi," Jawab  Dr (Hr) dalam via telephone. Rabu (30/03/2022)

Sementara itu Presiden Joko Widodo pernah meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Dimana lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara Pasal 13 dan Pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka. 

Pasal 13A

1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. (2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Ketika di konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung melalui sekertarisnya ibu Dr. Anna S Saripah di ruang kerjanya menjelaskan,  ini cuma kesalapahaman antara Kepala Puskesmas dan salah satu masyarakat yang akan melakukan vaksin Booster di Puskesmas Sembung, Kabupaten Tulungagung.

"Saya pribadi atau atas nama kedinasan minta maaf,"ujarnya.

Namun saat di tanya awak media apakah ada sanksi yang akan di berikan Kepala Pukesmas Sembung? beliaunya menjawab saat ini sudah di lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, bahkan bapak Kepala Dinas Kesehatan sudah menyampaikan laporan ini ke Bupati Tulungagung drs. Maryoto bhirowo terkait kejadian ini. Bersambung. (ad)

Komentar Anda

Berita Terkini