Ketua Umum DPP LSM P-MDM Akan Laporkan Perusahaan Rokok Yang Memperjual Belikan Tanpa Pita Cukai

/ 8 April 2022 / 4/08/2022 11:53:00 AM

  

POLICEWATCH.NEWS, MALANG – Pita Cukai yang sering menempel di setiap bungkus rokok sebagian kecil dari hasil penjualan rokok masuk ke Kas Negara (Hasil Bagi Cukai) dimana hasilnya di kembalikan lagi pada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur, namun bagi seorang pengusaha rokok mungkin itu beban baginya padahal itu adalah aturan yang harus di penuhi dan harus di taati dan pidanya sangat jelas.

Seperti halnya perusahaan rokok yang beromset Milyaran rupiah yang berada di Malang selatan atau lebih tepatnya berada di Desa Kelakah tetelan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diduga perusahaan tersebut mengedarkan atau menjual belikan serta mendistribusikan rokok tanpa pita cukai dan ini sudah terjadi bertahun-tahun, tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian.

Seperti halnya yang pernah kami beritakan edisi sebelumnya berjudul

 "Puluhan Tahun Pabrik Rokok Tanpa Pita Cukai Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum".

Dimana sang pemilik perusahaan tersebut bernama (Bi) inisial dan kami tiem awak media sudah berkali mengingatkan dan mengkonfirmasi beberapa hari yang lalu melalui pesan singkat Whatshapp namun sampai hari ini belum ada balasan darinya.

Gus Ujay Ketua umum DPP LSM P-MDM (Perjuangan Masyarakat Desa Mandiri) mengatakan, bukti-bukti sudah jelas bahwa perusahaan tersebut mengedarkan atau mendistribusikan serta menjual belikan rokok ilegal atau tanpa menyertakan pita cukai dan ini sudah merugikan Negara dan masyarakat.

"Sudah berapa ratus juta tiap tahunya,  negara dirugikan dengan pengusaha rokok nakal tersebut, untuk itu secepatnya saya akan segera melaporkan perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum baik itu ke Polsek Bantur, Polres Kepanjen, dan Polda Jatim termasuk ke Kantor Beacuakai Malang, karena aturan dan UU sudah jelas dengan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jumat (08/04/2022)

"Adapun, pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 UndangUndang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” ungkapnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini