Mantan Jaksa KPK Roy Riady SH Jabat Kejari Kota Prabumulih Patut Diacungi Jempol Tetapkan Tersangka Dr,Happy Tejo Mantan Kadinkes

/ 10 April 2022 / 4/10/2022 09:43:00 AM

 

Pewarta :Bambang./AWDI

KOTA PRABUMULIH - POLICEWATCH.NEWS - Sosok Roy Riady, SH,MH, mantan jaksa KPK ini, pernah menangani kasus korupsi, APBD Muara Enim, tahun 2019, Proyek Dinas PUPR senilai 130 milyar, saat dia masih jaksa KPK, kini ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

Akhirnya pihak Kejari kota Prabumulih yang dipimpin mantan jaksa KPK Roy Riady,SH.MH menetapkan tersangka Dr, Happy Tejo, mantan Kadinkes yang saat Ini menjabat Asisten 3 setelah melalui pemeriksaan dari tim penyidik kejaksaan, selama beberapa jam sehingga tersangka HT langsung ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dr happy Tejo Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Program HOME VISIT Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK) Di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun Anggaran 2017, pihak Kejari kota Prabumulih untuk mendalami kasus ini lumayan cukup lama.

Baru menuai hasil ini kita harus bangga terhadap Kajari Yang Baru Roy Riady,SH.MH yang pernah menangani kasus korupsi cukup besar, saat itu sebagai jaksa KPK dan saat ini ditunjuk sebagai Kajari kota Prabumulih Langsung Tancap Gas, Beliau Dan Membuahkan Hasil Yang Positif Pada (8/4/2022)

Dr Tejo yang selama ini berleha - leha dan cukup santai dan beliau juga baru mendapatkan jabatan baru sebagai asisten 3 kota Prabumulih yang mengantikan penjabat lama yang telah masuki masa pensiun .

Jumat keramat (8/4/2017) bagi para koruptor beliau di periksa di Kajari dengan cukup lama memakan Berjam jam akhirnya mantan Kadinkes tersebut tidak lagi kembali kekantor Pemkot Kota Prabumulih  langsung menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan dari kejaksaan,

Tersangka langsung dikawal oleh pihak Kajari ke rutan kelas llB Prabumulih dan menggunakan baju rompi orange sebagai tahanan koruptor, hari itu juga  Kadinkes akan menjalani masa tahanan 20 hari kedepan .

Terpisah Kajari Roy Riady SH MH melalui kasi Intel Anjasra karya SH dan didampingi kasi pidsus Kejari Muhamad Arsyad SH kepada awak media dia " menerangkan dengan berdasarkan alat bukti yang membuat kasus ini.terang benderang tindak pidana korupsi mantan Kadinkes happy Tejo ditetapkan berdasarkan surat penetapan yg bersangkutan tersangka nomor B -621/L.6.17/FB.1/04/2022 tgl 08/04/2022

" dari hasil penyidikan saudara Tejo langsung kita tahan kata " kasi Intel Anjas yang telah merugikan negara sebesar Rp 128.875,000 sesuai hasil laporan dari (LHP) inspektorat kota Prabumulih.

" Masih kata kasi pidsus bahwa tersangka HT,  kita tetapkan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor namun semua ini belum cukup sampai disini tim Kajari Prabumulih tetap akan mengembangkan kasus dinkes ini mungkin masih ada yang lain untuk tersangka baru " terangnya

Namun Kadinkes menjadi tersangka bukan karena nyanyian dari salah satu atap Dinkes yang dalam persidangan bernyanyi bahwa Kadinkes ikut menikmatinya dana tersebut.

" bukan ML sendiri namun Kajari Prabumulih tidak terlalu yakin dengan nyanyian ML tetapi sesuai hasil kerja keras tim dilapangan sesuai dengan fakta,

Komentar Anda

Berita Terkini