Tiga Rekomendasi KASN Yang Tidak Di Lakukan Dalam Rotasi Mutasi Kepegawaian Oleh Bupati Jepara

/ 10 April 2022 / 4/10/2022 07:45:00 AM

 



JEPARA policewatch.news– DPRD Mengulas Kinerja Bupati Jepara perihal kisruhnya mutasi dan rotasi juga promosi pada akhir jabatan bupati Jepara, Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta mendapatkan tanggapan serius yang perlu ditangani.

“Kami Selama ini melakukan pendalaman selama sejarah Jepara atas berbagai informasi yang Senin (4/4-2022) telah disampaikan oleh empat Pimpinan DPRD Jepara,” ujar Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M.

Saat diminta Keterangan Oleh pihak media terkait laporan Pimpinan DPRD Jepara, Selasa (5/4-2022) malam ke KASN 

Menurut Rudianto karena informasi dan permasalahan yang disampaikan cukup pelik dan beragam, maka KASN perlu juga melakukan klarifikasi kepada berbagai OPD di Pemkab Jepara maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam pemerintahan.

Rudianto juga menjelaskan, selain melakukan klarifikasi kepada semua pihak, KASN juga akan meminta dan mencari berbagai dokumen tertulis untuk kami pergunakan sebagai salah satu bahan/materi dalam mengkaji permasalahan-permasalahan yang diduga timbul dijepara ini secara menyeluruh sesuai peraturan regulasi yang ada

Wakil ketua DPRD Jepara H.Pratikno saat ditemui JeparaTV.com di ruang kerjanya (8/4/22) mengatakan, bahwa ada 3 rekomendasi dari KASN yang di abaikan oleh Bupati Jepara yakni Rekomendasi nomor B-4470/KASN/12/2020 tentang Rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam tata kelola ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Jepara. Antara lain berisi pelaksanaan pelantikan pejabat tanggal 15 Juni 2020 terjadi penyimpangan, yaitu terdapat perubahan dan penambahan nama-nama ASN yang dilantik diluar berita acara Tim Penilai Kinerja kabupaten Jepara No 821.2/003 tanggal 3 januari 2020. Penambahan nama-nama ASN dalam pelantikan tersebut tanpa melalui evaluasi kompetensi teknis, kompetensi manaberial dan kompetensi Sasio kultural dari tim Penilai Kinerja PNS.

Rekomendasi kedua yang diabaikan adalah Rekomendasi KASN nomor : 3936/KASN/11/2021, Rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Jepara, yang berisi perintah utk meninjau kembali keputusan nomor 821.2/283 tahun 2021, serta nomor 821.2/227 tahun 2021.

Sedangkan yang ketiga rekomendasi yang diabaikan adalah nomor :B 358/KASN/2022 tentang Penegasan tindak lanjut Rekomendasi, jelas Pratikno.

KASN memang mendapatkan mandat dari peraturan perundang-undangan untuk membina tata kelola manajemen ASN di daerah. Kalau rekomendasi KASN diabaikan lalu pengelolalan managemen pemerintahan mau dibuat seperti apa ?,” tambah Pratikno.

Sedangkan wakil satu DPRD Junarso memilih tidak banyak berkomentar terkait permasalahan ini, apapun itu permasalahannya selama masih bisa kontrol kami mencoba mengingatkan,” ujar Junarso selalu sekjen PDIP Jepara ini.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini