10 Anggota DPRD Muara Enim Menerima Suap Di Vonis 4 Tahun Penjara

/ 25 Mei 2022 / 5/25/2022 11:44:00 PM

  


Pewarta :Bambang.MD




SUMSEL- POLICEWATCH. NEWS,- Sidang kasus sepuluh terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjerat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019 digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/05/2022).

Dalam sidang ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH membacakan vonis hukuman  masing masing dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Selain itu, 10 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dimaksud juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Adapun sepuluh terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi

Pada amar putusan sidang tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tersebut, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima sejumlah uang komitmen fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp.200 juta hingga 400 juta lebih.

Majelis Hakim menegaskan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum, mengadili menyatakan dengan ini menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara denda 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 200 juta.

” Juga hukuman tambahan kepada para terdakwa, pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama dua tahun,” ujar hakim ketua dalam persidangan ” jelas Hakim.

Pada perkara ini, adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan juga belum pernah dihukum.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding

Komentar Anda

Berita Terkini