Brimob Diterjunkan Kawal Sidang Gugatan Praperadilan Di PN.Lahat Diwarnai Aksi Demo Warga Desa Gedung Agung Empat Lawang

/ 9 Mei 2022 / 5/09/2022 03:43:00 PM

 

BREAKING NEWS
Pewarta : Bambang.MD 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Sidang Lanjutan gugatan praperadilan yang digelar hari senin (9/5) dipimpin hakim ketua Anugerah Megawati,SH, dihadiri Tim Kuasa Hukum Sujoko Bagus,SH, Herman Hamzah,SH dan Pasten,SH mewakil  pemohon Herman Samsi ( Kades Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lahat.

Kuasa Hukum dari Bikum Polda Sumsel AKBP Asep selaku kuasa  Hukum Termohon 1 (Kapolres Empat Lawang, Termohon 2 (Kasat Narkoba, dan Termohon 3 (Kasat Brigadir Mobil Polda Sumsel). Hadir dalam persidangan 


Sidang lanjutan putusan yang digelar hari ini dikawal dari pasukan Brimob dari Polda Sumsel dengan jumlah personil 1 Kompi didatangkan dari Lubuk Linggau dan 1 Pleton dari Kabupaten Pali, mereka siap siaga mengawal jalannya persidangan dengan dijaga ketat di bantu dari Polres Lahat,

Diluar pagar Kantor PN Lahat, ratusan masa pendukung kades Gedung Agung Herman Samsi menggelar aksi demo dengan tertib mereka menuntut Kades Gedung Agung Herman Samsi minta dibebaskan " teriak pendemo,

Dalam orasinya bahwa penangkapan Kades Gedung Agung sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan kami meminta kepada hakim mulia agar kades kami Herman Samsi diputuskan bebas dan dia tidak bersalah dalam tulisan selebaran dikertas karton dipegang masa pendemo dari Forum Masyarakat Gedung Agung Bersatu (FMGAB),


Sidang digelar pukul 10 ,00 wib, dipimpin Hakim Ketua Anugerah Megawati,SH dihadiri juga Kuasa Hukum pemohon, dan Kuasa Hukum Termohon mendengarkan pembacaan Hakim Anugerah Megawati,  dalam membacakan dan mengambil putusan dengan hati nurani bahwa sdr, Herman Samsi Kades Gedung Agung dinyatakan bebas, dan tidak bersalah atas tuduhan kepada pemohon 

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Herman Samsi, Herman Hamzah dalam memberikan keterangan pers kepada wartawan senin (9/5) 

" Dia menjelaskan kami menghadiri sidang praperadilan dengan menyampaikan  kesimpulan baik kami pemohon dan termohon, namun majelis hakim tunggal Anugerah Megawati,SH men skors sidang sekitar tiga puluh menit, dan untuk agenda berikutnya  keputusan jadi " Alhamdulliah kami sudah mengikuti proses pembacaan keputusan yang mana bersama berdasarkan Persita dan persitum yang kami mohonkan kepada majelis hakim ada beberapa petitum yang sebagian dikabulkan dan sebagian ditolak, pada intinya petitum tersebut karena pemohon dinyatakan bebas ",harapan kami dalam waktu dekat menyiapkan berkas surat permohonan dan selanjutnya hari ini akan menjemput pemohon ( Herman Samsi red) ditahanan titipan Polres Empat Lahat." Lanjut  Herman selaku Kuasa Hukum pemohon Herman Samsi Kades Gedung Agung. 

Sementara Kuasa Hukum Termohon AKBP Asep ditemui awak media Senin (9/5) usai mengikuti sidang dia menjelaskan pihaknya " inikan masalah praperadilan tidak menghapus masalah pidana,terkait dikabulkan pemohon  praperadilan dengan pertimbangan nya " bla bla bla, maka akan kita melakukan penyidikan kembali dan melengkapi secara administrasi ada perobahan dan akan kita perbaiki dengan pertimbangan pertimbangan ucap " Asep Kuasa Hukum Termohon,

Pantauan Wartawan dilapangan Senin (9/5) nampak Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, memantau personil polres Lahat, turut mengamankan jalannya persidangan yang didampingi Kapolres Empat Lawang, suasana dalam persidangan di PN.Lahat disetiap sudut personil Brimob berjaga jaga untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari warga desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang,Kabupaten Empat Lawang*

Komentar Anda

Berita Terkini