IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo Dan Kapolda NTT

/ 30 Mei 2022 / 5/30/2022 04:49:00 PM

  


Siaran Pers IPW

Pewarta:Bambang MD

JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS:

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan aparat kepolisian dalam pembangunan waduk Wadas di Purworejo dengan melakukan penangkapan, penahanan dan penyiksaan ke sejumlah warga terulang di Waduk Lambo Mbay di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim untuk memeriksa aparat dan mencopot Kapolres Nagekeo dan Kapolda NTT. 


Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti melanggar HAM harus diproses melalui sidang etik dan hukum pidana. Sehingga marwah institusi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung dan pengayom masyarakat tetap terjaga sebagai abdi utama bagi nusa bangsa (Rastra Sewakotama). 


Pembangunan waduk Wadas di Purworejo dan Waduk Lambo Mbay di Nagekeo sama-sama merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam pelaksanaannya terjadi pro dan kontra. Bedanya, kalau di Wadas kepemilikan tanahnya merupakan orang perorang. Sedangkan di Waduk Lambo Mbay ini tanah yang akan dibangun merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Suku Rendu. 


Pihak kepolisian yang seharusnya menjembatani agar tidak terjadi konflik sosial seharusnya menjadi garda terdepan memberikan solusi bagi masyarakat yang mendukung dan menolak pembangunan. Namun yang terjadi, aparat memaksakan kehendaknya sehingga yang timbul adalah konflik horisontal di masyarakat. 


Pada Waduk Lambo Mbay, Kapolres memaksakan diadakan ritual adat di titik nol tapi dilakukan oleh Suku Kawa yang merupakan suku diluar rendu yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tanah proyek Waduk yang akan dibangun. Waktunya, telah ditentukan tanggal 24 Maret 2022 kendati ditolak oleh Suku Rendu karena yang melaksanakan ritual bukan Suku Rendu. 


Oleh karenanya, Saat berlangsungnya acara, masyarakat adat rendu menghadang Suku Kawa dan terjadi perang mulut, saling dorong dan nyaris berkelahi dihadapan Kapolres Nagekeo. Namun, situasi tegang itu bisa diantisipasi aparat keamanan. 


Penghadangan kedua, terjadi pada 4 April 2022 saat Kapolres Nagekeo bersikukuh untuk memulai pembangunan waduk yang diawali dengan apel siaga dan juga acara ritual adat. Penghadangan oleh Suku Rendu dilakukan di pintu masuk proyek Waduk. 


Saat dilakukan penghadangan, Matheus Bui yang memimpin ritual dengan parang pusaka adat (topo) yang diacungkan, tiba-tiba apatat polisi menyerbu dan menangkap para penghadang. Sebanyak 23 orang ditangkap dan dibawa ke Polres Nagekeo untuk menjalani pemeriksaan.


Ketika ditangkap, mereka mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan ditendang. Bahkan, penangkapan terhadap masyarakat yang menolak pembangunan Waduk Lambo Mbay dilakukan aparat di rumah warga, saat mereka sedang makan dan tidur. 


Penyiksaan kepada 23 warga itu berlanjut setelah mereka berada di Mapolres Nagekeo. Pada hari itu, mereka dijemur diterik matahari tiga kali. Pertama selama satu jam, kemudian yang kedua satu setengah jam dan yang ketiga ketika Kapolres datang menemui mereka. Selain itu Kepolisian membiarkan oknum wartawan melakukan kekerasan dengan memukul kepala salah satu tokoh Masyarakat adat. 


Indonesia Police Watch (IPW) menilai perlakuan aparat dan Kapolres Nagekeo tersebut tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM) dan turunannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 


Untuk itu, menjadi tugas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya, dengan mencopot Kapolres Nagekeo dan Kapolda Nusa Tenggara Timur.


Salam

Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch

Data Wardhana

Sekjen Indonesia Police Watch

Komentar Anda

Jangan memutar balikan fakta...kalo bapak tidak berada di lapangan

Pak kalo bisa terjun lapangan pak.. investigasi langsung ke lapangan pak...

Ada tiga desa terdampak yang sangat mendukung pembangunan waduk demi masa depan anak cucu.yg di amankan saat itu adlah 23 orang warga rendu yg tergabung dlam forum penolkan dimna mreka tsb lkkan penghdangan dgn gunkan Sajam saat mau diadakan ritual adat.wrga Rendu lainya sangt mndukung.Seblmnya juga sdah di lakukan pndekatn2 adat budaya olh Kapolres Nagekeo lgsung.Salut buat Kapolres Nagekeo.trmksi

Desakan dari IPW sangat tepat dan sikap masyarakat Rendu yang menolak hadirnya waduk itu sangat mulia. Karena apa manfaatnya waduk, tidak jelas justru sangat merugikan negara, masyarakat dan hilangnya adat budaya bangsa. Pihak yang bersikeras membangun waduk hanya memikirkan duit dan lupa akan hak orang lain. Dan tidak sadar bahwa para pengusaha sedang menjajahnya. Pengusaha saat ini tertawa karena uang rakyat dipinjamkan ke pengusaha untuk menghancurkan hukum dan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah atau yang berwenang. Butahnya aparat penegak hukum dan aturan sudah tahu bahkan sudah hafal dalam kepala masih juga mau melanggar hak orang. Sebaiknya pecat dan penjarakan juga bupatinya karena tak mungkin bupati tak tahu dan bukan atas perintahnya

Berita Terkini