Warga Resah, Menara Milik Kasun Kemirisewu Diduga Tak Kantongi Izin

/ 21 Mei 2022 / 5/21/2022 08:32:00 PM



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Warga Dusun Tudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan resah dengan adanya tower setinggi kurang lebih 20 meter milik Kepala Dusun Kadi, selain takut roboh warga takut tersambar petir jika hujan turun.

Salah satu warga yang minta namanya tidak di publikasikan sebut saja A ia mengatakan, jika selama ini dirinya kawatir roboh dan rawan pemicu petir dengan adanya pemasangan tower milik pak Kasun Kadi.


"Jelas kawatir, ketiginganya saja kurang lebih 20 meter yang saya takutkan roboh mengenai rumah kami, dan rawan pemicu petir menyambar,"ujarnya. Jumat (20/05/2022)


Lebih lanjut A mengatakan saya menduga pak Kasun Kadi tidak mengantongi izin dari pemda terkait pemasangan tower setinggi itu tersebut, selain itu tower tersebut di buat Bisnis yang di salurkan ke beberapa rumah warga melalui kabel penghubung yang di tempelkan ke tiang PJU dan tiang milik perusahaan Telkom.

"Seperti yang anda lihat sendiri kabel-kabel tersebut menempel ke tiang listrik PJU dan tiang milik telkom, saya berharap ada pihak-pihak terkait bisa menertibkannya,"ujarnya ke awak media.

Sementara itu pemilik Tower yang tidak lain adalah Kepala Dusun Tudan M. Kadi saat di konfirmasi dan di tanyai terkait perizinanya tiem awak media via Whatshaap dari kemarin belum ada balasan darinya dan tiem awak media mencoba mendatangi rumahnya namun sayang beliaunya sedang tidak ada dirumah hingga berita ini di tayangkan.


Diwaktu yang sama tiem awak media mencoba mengkonfirmasi akan hal ini ke Sekdes Kemirisewu Purnomo di kediamnya ia mengatakan jika dirinya tidak tahu menahu terkait apakah Kasun Kadi sudah mengantongi izin mendirikan tower apakah belum.


"Mending anda tanya langsung ke pak Kadi, saya tidak mengetahuinya terkait hal tersebut, saya juga memasang wifi ke pak Kadi namun baru belum dapat satu bulan,"tukasnya. Sabtu (21/05/2022)



Patut di ketahui di kutib dari situs Kominfo tentang perizinan pendirian menara harus melalui beberapa aspek antara lain Penataan dan Pengendalian Menara berlandaskan prinsip:

a. kaidah tata ruang

b. kemanfaatan

c. keberlanjutan

d. keselamatan

e. keselarasan dan keserasian

f. kepastian hukum

g. keadilan; dan. estetika.

Pasal 3 Penataan dan Pengendalian menara telekomunikasi bersama bertujuan untuk:

a. mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi;

b. mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan lingkungan.

c. mendukung tumbuhnya industri telekomunikasi;

d. mewujudkan tertib penyelenggaraan menara yang menjamin keandalan teknis dalam penyelenggaraan menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan; dane. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara bersama. (Dr, Tiem)

Komentar Anda

Berita Terkini