Pewarta : Dor
Surabaya, policewatch,- Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang menjerat
hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa
penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa hakim
Itong ternyata juga menerima suap dari perkara lain, yakni perkara penetapan
ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati. Mulanya, tiga terdakwa, yakni
Hakim Itong, penitera Mohammad Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono didakwa
dalam suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).
Sama dengan perkara sebelumnya, rangkaian praktik suap perkara waris juga
dilakukan Hakim Itong, penitera Mohammad Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.
"Hendro Kasiono sebagai pengacara mendaftarkan permohonan perkara waris
tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Mohammad Hamdan
dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa Hakim
Itong," kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Pada 16 September 2021, perkara itu pun diputus oleh Hakim Itong.
"Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni
mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati," jelasnya.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Hendro sebagai pemberi didakwa
melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Itong dan
Hamdan sebagai penerima didakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan
di Surabaya pada 19 Januari 2022. KPK menduga, para tersangka terlibat
kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT
SGP menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan
memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50
miliar bisa dibagi.
Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga
Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim
mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui
tawaran itu. Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta
pada Itong melalui Hamdan.
Saat penyerahan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap
tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.