MANTAN PENJABAT KEPALA DESA SKIKILALE DITAHAN KEJARI BURU

/ 9 Juni 2022 / 6/09/2022 06:32:00 PM


LAPORAN: AAM PURNAMA

Buru, Police Watch. News,_ Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru hari ini melakukan penahanan terhadap mantan Pejabat Kepala Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, (SL) akhirnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buru sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Tahun 2019, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 740,943,627 juta.


"Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Skikilale Tahun 2019," ungkap M. Hasan Pakaja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buru, pada Kamis Sore (9/6).


Dalam keterangan persnya  Pakaja menjelaskan, dalam penanganan penyidikan tersebut, terduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) di Desa Skikilale pada tahun anggaran 2019.


"Tindakan yang ia buat, bertentangan dengan peraturan per undang-undangan , yaitu dengan memberikan, mengelola, membelanjakan sendiri, serta melakukan pembelanjaan tidak benar atau fiktif, dengan meminta nota kosong, pada toko untuk disesuaikan dengan APBDes Skikilale yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 740 juta," terang Pakaja.


Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjut Pakaja.


Pada kesempatan itu pula Pakaja menjelaskan, terduga akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 9 Juni sampai 28 Juni 2022 mendatang.


"Sesuai dengan hasil penyidikan, sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara," tutup Pakaja.

Komentar Anda

Berita Terkini