Nasib llham Sudiono Di Ujung Tanduk Akui Terima Uang 1,5 M, Sudah Saya Kembalikan Ke KPK

/ 9 Juni 2022 / 6/09/2022 12:05:00 PM

 

 

Perwarta : Bambang MD

SUMSEL  - POLICIWATCH. NEWS Kasus dugaan suap infrastuktur dan ketok palu anggaran kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tiga orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang.

Adapun nama ketiga saksi Robby Okta Fahlevi, Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono, sebagai saksi untuk 15 terdakwa anggota DPRD Muaraenim, yang terjerat kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim pada Dinas PUPR pada tahun 2019.


Nama-nama 15 terdakwa, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.


Di hadapan Majelis Saksi Robby, menyebut pernah disuruh Bupati Ahmad Yani, untuk membantu anggota DPRD Muara Enim.


“Saya pernah diminta untuk bantu anggota DPRD Muaraenim,” ungkap Robby.


Terkait hal tersebut saksi Ilham Sudiono mengakui menerima sejumlah uang dari Robby sebesar Rp 1,5 miliar secara bertahap.


Uang tersebut juga dipakai untuk keperluan pribadi dan sejumlah uang juga telah dikembalikan kepada KPK.


“Uang Rp 1,5 miliar saya pakai untuk pribadi dan uang tersebut sudah saya kembalikan ke rekening penampungan KPK,” akunya.


Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta/salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. 


Berita Sebelum nya Sebanyak 15 tersangka mantan anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka suap pembangunan infrastuktur dan ketok palu APBD 2019 dipindahkan ke Lapas Merdeka dan Rutan di Palembang, Sumatera Selatan.


Saat dipindahkan ke lapas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa anggota DPRD lainnya termasuk Ketua ULP proyek Ilham Sudiono.


“Tolong wartawan tulis, saya meminta KPK segera tersangkakan ketua ULP Ilham Sudiono dan rekan-rekan anggota DPRD Muara Enim lainnya yang turut menerima fee proyek,” kata Agus Firmansyah sebelum memasuki pintu Lapas.


Menanggapi hal tersebut, tim Jaksa KPK Much Asri Irwan SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian secara utuh dalam persidangan


"Kami akan melakukan pembuktian secara utuh, dan pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan maksimal tanpa adanya intervensi,” tegas Asri saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022)


Adapun kelima belas tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).


Berikutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).

Komentar Anda

Berita Terkini