Souwakil Meminta Kepolisian Lakukan Penyelidikan di Lokasi Eks PT. PIP Atas Dugaan Pengolahan Emas Ilegal

/ 8 Juni 2022 / 6/08/2022 08:32:00 AM

 


Laporan: Aam Purnama

Buru, Police Watch. News,_ Pasca Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Petugas Gabungan pada Selasa, (7/6) kemarin di Gunung Botak, kini masyarakat Kabupaten Buru dihebohkan dengan dugaan beroperasinya eks lokasi PT. Prima Indo Persada/ PIP (koorporasi) yang terletak di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan emas ilegal metode rendaman. Pasalnya dilokasi stokfsil PT. PIP saat ini diduga telah terjadi pengolahan emas dari limbah sisa-sisa aktifitas penambangan emas tanpa ijin secara ilegal dan tanpa memiliki ijin, Rabu (8/6).


Padahal sebelumnya PT . PIP pada 2019 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka karena adanya laporan polisi nomor LP/A/25/I/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019, dengan perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar, melakukan open dumping limba Sludge/Tailling limbah hasil penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan PT Prima Indo Persada, beralamat jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


PT Prima Indo Persada diduga melakukan pelanggaran karena berbagai hal yakni, melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin. Juga, mereka pun tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memiliki TPS limbah B3 sludge/tailling. Bahkan, tidak menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola limbah B3 dan PT Prima Indo Persada pun diduga melanggar pasal 102, pasal 103, pasal 104 Jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Terkaitbpersoalan ini Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil angkat bicara.


"Kami secara lembaga meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku, dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan dilokasi eks PT. PIP," ungkap Ketua Umum HMI  Cabang Namlea kepada Media Ini, Rabu (8/6) di Namlea, Kabupaten Buru.


Lebih lanjut dijelaskan Pria yang akrab disapa Wan Sowakil ini, Aparat Gabungan Getol Melakukan Penertiban di Gunung Botak yang merupakan aktivitas yang dikerjakan masyarakat, namun kecolongan dan tidak ada tindakan hukum terhadap lokasi Eks PT. PIP yang diduga sedang melakukan pengolah emas ilegal, dan pencemaran lingkungan.


" Kita apresiasi terhadap Petugas Gabungan yang getol melakukan penertiban aktifitas penambangan emas tanpa ijin dikawasan Gunung Botak, tapi yang jadi persoalan kenapa bisa aparat kecolongan aktivitas tambang ilegal dan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi di Jalur H, eks PT.PIP. Padahal saat penertiban di Areal Anahoni pasti melewati jalur," tutur Sowakil.


Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari pengelola dan pemerintah setempat terkait beraktivitas eks PT. PIP yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2019 lalu.

Komentar Anda

Berita Terkini