Tim Puma Polres Bima, Berhasil Meringkus Seorang Residivis Terkait Kasus Curanmor

/ 7 Juni 2022 / 6/07/2022 06:34:00 PM

Policewatch- Bima

Seorang residivis berinisial SD alias Diki (L/20), kembali ditangkap oleh petugas terkaait kasus Curanmor.

Kali ini korbannya, Muhammad Nur (L/50), warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, yang SPMnya digondol pada Minggu (16/2/22) lalu sekitar Pukul 14.00 Wita di Dusun Lewidewa Desa lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima

Dalam aksi Curanmor tersebut  korban mengalami  kerugian sebesar Rp.5 juta itu berhasil diungkap oleh Tim Puma Polres Bima,Polda NTB, dengan menangkap Diki, Senin (6/6/22) dini hari Pukul 04.00 Wita di Dusun lewidewa Desa lewintana Kecamatan Soromandi

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/VI/2022/ SPKT/POLRES BIMA/POLDA NTB, dan sesuai dengan STR KRYD Nomor : ST/510/V/Res.1.24./2020 Tentang Curat,Curas,Curanmor dan Anirat terhitung Pada tanggal 01Juni 2022 s/d 31 Juni 2022.


Menurut kasi humas "Iptu Adib Widayaka"memuturkan kronolkgisnya bahwa,pada Hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022, sekitar jam 10.00 Wita, korban pulang dari pasar dengan menggunakan Sepeda Motor (SPM) Honda Supra NF 125 TRF dengan Nopol : EA 4833 XF.


SPM tersebut ditinggal parkir korban di samping rumahnya. Sementara dia menggunakan mobil menuju Desa Bolo.

SPM tersebut diketahui hilang, sekitar jam 17.30 Wita, hari yang sama, saat isteri korban memberitahukan via telepon bahwa SPM yang diparkir telah raib.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Bima.” Ungkap Adib.


Meninadaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, langsung mengisnstruksikan Kanit Pidum Polres Bima, Ipda Andy Nur Rosihun Alfajri, S.Tr.k.


Selanjutnya, Tim Puma diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Barang Bukti (BB).

Hasilnya, Tim Puma berhasil mendapatkan informasi, bahwa BB terkait berada di Desa Boro Kecamatan Sanggar.

Tidak memakan waktu lama, Tim Puma yang dipimpin Katim, Aiptu Gatot Wahyudin, SH, langsung beranjak dan sesampai di TKP, Tim Puma berhasil mengamankan BB beserta terduga pelaku yang kemudian digelandang menuju Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut 

Adib menambahkan,dari keterangan terduga pelaku,  Barang Bukti yang diamankan tersebut, dibayarnya dari seseorang beralias Mayor.

“Saat ini seseorang bernama Mayor yang disebut terduga pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian“ Pungkas Adib."MN".


Komentar Anda

Berita Terkini