Warga Desa Ngabar Demo, Mendesak Kasus Pemotongan 1 Pohon Diselasaikan Secara Kekeluargaan

/ 8 Juni 2022 / 6/08/2022 07:25:00 PM


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Ratusan warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ramai-ramai datangi balai Desa, mereka mendesak kasus pemotongan kayu Sengon Tekek di depan Balai Desa di selesaikan secara kekeluargaan bukan ke jalur hukum, mereka beralasan bahwa kayu tersebut mereka tanam sendiri pada kurang lebih sepuluh tahun yang lalu untuk di pakai buat kemaslahatan masyarakat dan itupun cuma satu batang pohon. Rabu (08/06/2022)


Salah satu tokoh masyarakat H. Yahya yang juga mantan kepala Desa Ngabar menceritakan dan ia membenarkan jika kayu tersebut memang dirinya saat masih menjabat sebagai kepala Desa beserta masyarakat yang menanamnya.


"Waktu saya menjabat sebagai kepala Desa Ngabar, kurang lebih sepuluh tahun yang lalu Desa kami mendapat bantuan berupa ribuan tanaman dari Pemda Kabupaten Pasuruan, kami tanam di sepenjang jalan dan salah satunya di depan balai Desa, karena masjid di Dusun Karang Nongko membutuhkan kayu untuk pembangunan, takmir masjid sudah meminta izin ke saya dan ke bu kades untuk memotongnya, kami masyarakat menolak jika kayu tersebut adalah milik Pemda dan kami bukan mencuri seperti apa yang di tuduhkan pelapor itu milik masyarakat sendiri, untuk itu kasus ini saya meminta bapak Kaposek harus menutupnya dan di selesaikan secara kekeluargaan,"ungkapnya.

Ditempat yang sama Kades Desa Ngabar Noviyanti A. Hidayah S.P.d,.menjelaskan ke para pendemo jika ketua takmir masjid Dusun Karang Nongko pada saat sebelum memotong kayu tersebut beliunya pernah meminta izin ke saya, namun saya bilang, saya tanyakan dulu atau saya rundingkan dulu dengan pak Carik jika ada surat-surat izin yang di perlukan.



"Memang saudara Sukur pernah meminta izin ke saya mau memotong kayu yang berada di depan utaranya balai Desa Ngabar untuk keperluan pembangunan Masjid namun sebelum surat izinya keluar dari dinas terkait beliaunya sudah dapat tukang pemotong kayu dan terjadilah pemotongan dan kayu tersebut akarnya memang hampir menjebolkan plengsengan saluran irigasi,"terangnya.



Sementara itu Kapolsek Kraton AKP Zudianto S.H yang juga ikut hadir di balai Desa meminta masyarakar tetap tenang dan kondusif, insallah kasus ini bisa diselasaikan secara kekeluargaan atau restorative justice  yaitu dimana dalam menagani kasus kita damaikan dulu antara si pelapor dan terlapor sebelum masuk ke pengadilan.



"Insallah kasus ini akan saya usahakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi cuma 1 batang pohon dan kalau ada yang merasa dirugikan nanti akan saya beli kayu tersebut dan akan saya kasihkan ke masyarakat buat pembangunan masjid," tegasnya di depan para pendemo.



Diwaktu yang sama penasihat hukum Sukur, Mustain Marzuki S.H yang juga Pimpinan LPKNI Kabupaten Pasuruan ia mengatakan ke awak media jika pemotongan kayu sengon tekek tersebut sudah dapat persetujuan dari masyarakat Desa Ngabar dan kepala Desa karena itu di pergunakan untuk keperluan pembangunan Masjid, sambil menunjukan beberapa tanda tangan dari masyarakat untuk itu saya berharap penyidik Polresta Pasuruan bisa bijak dalam menanganj kasus ini,


"Saya sudah konfirmasi ke H. Yahya bahwa pohon tersebut memang warga yang menanamnya di saat ia menjabat sebagai kepala Desa, dan memang kegunaanya untuk masyarakat serta itu pohon bukan miliknya Pemda dan kalau pohon tersebut di uangkan cuma 250.000," tegasnya. (Dr)



 

Komentar Anda

Berita Terkini