Bebasnya Jualan Miras Ditempat Hiburan,Diduga Aparat Penegak Hukum & Penegak Perda Masuk Angin.

/ 31 Juli 2022 / 7/31/2022 05:43:00 PM



Policewatch-Jepara.

Marak dan banyaknya tempat hiburan malam, seolah olah aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah (perda) pura pura tidak tahu,

Padahal dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2001 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,sudah jelas diatur.

Contohnya seperti tempat hiburan malam  di pungkruk yang nota Bene cafe-cafe.yang berlokasi di Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten jepara 31/07/2022

Selain miras ditempat hiburan, sambil berkaraoke juga disuguhkan wanita wanita pemandu karaoke yang sexi dan menggoda.

Dalam peraturan daerah  No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan dalam Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain Perda,diperaturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum juga dijelaskan.lalu kenapa dibiarkan?.

Ini patut diduga tempat hiburan malam ini, dibekingi oleh para oknum yang punya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam penelusuran awak media policewatch, bahwa di Kabupaten jepara yang berselogan Kota Santri, ternyata dibiarkan tempat tempat orang melakukan berbuat Mak'siat, bahkan dengan sengaja   menyalahi aturan dan dengan sengaja melanggar, Perda Nomer 9 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Usaha Pariwisata.

 Anehnya lagi terutama di desa Mororejo atau yang biasa disebut pungkruk Jepara Jawa Tengah, adalah  salah satu bukti,dan  sampai saat ini  masih dibiarkan, tidak ada penertiban justru malah terkesan berkembang pesat, seakan akan tidak tersentuh hukum.

Salah satu karyawan Cafe karaoke, yang tidak mau disebutkan namanya, yang biasa disapa ladies companion (LC) saat dikonfirmasi,  Awak mengatakan kalau tempat mereka bekerja saat ini bisa aman karena sudah ditanggung oleh pengelola, bahkan ketua paguyuban yang sudah berkordinasi dengan beberapa intansi terkait," ucapnya malu malu

Lucunya lagi, seorang LC mencoba merayu awak media untuk bernyanyi bersamanya, tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.

Dan kami selaku awak media menduga,tempat seperti ini,bisa berujung kearah prustitusi.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini