Berangkatkan Istri Orang,Oknum PL Terancam Dipolisikan.

/ 29 Juli 2022 / 7/29/2022 04:24:00 PM


Policewatch- Lombok Barat.

Seorang warga akan melaporkan petugas lapangan kepihak yang berwajib,dikarenakan mau diberangkatkan keluar negeri tanpa seijin suaminya.

Oknum PL yang sengaja memberangkatkan seorang warga yang berinisial "RH" Dusun Terep Desa Selak Alas,yang merupaka istri dari "Anto"alias Udin, Warga Dusun Pesanggrahan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat,tanpa izin suaminya.

Anto adalah suami dari "RH"menceritakan awal kejadianya,bahwa pada pagi harinnya ia pergi bekerja,ketika ia pulang kerja,melihat istrinya tidak ada dirumah,lansung menanyakan kepada mertuanya,akan tetapi mertuanya pun tidak tau, kemana anaknya.

Spontan "Udin" mencarinya dan menghubungi semua teman temanya,dan mendapatkan imformasi bahwa istrinya sudah sampai surabaya,ucapnya.

Mendengar kejadian dan cerita dari teman temannya,Anto alias udin,merasa emosi dan tidak terima,karena mendapat kabar bahwa istrinya diberangkatkan oleh oknum PL yang berinisial "E".

Awak Media Policewatch menghubungi "E" baek lewat via ponsel maupun what shaap,namun "E" hanphonnya tidak aktif,sehingga berita ini dipublikasikan.

Akibat dari peristiwa tersebut,oknum PL tersebut akan dilaporkan keaparat penegak hukum pungkasnya,

Kalau oknum PL tersebut tidak mengembalikan istrinya,saya akan laporkan besok kepolres Lombok Barat katanya kepada awak media policewatch dirumahnya.jumat 29/07/2022.

Dalam aturan pemberangkatan Keimigrasian sudah jelas aturannya,bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen, dan  dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta

Dikutif dari Detik News Com,Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak memperhatikan fatwa tentang pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri. MUI juga dengan tegas menyatakan bahwa wanita yang ingin mencari nafkah ke luar negeri tanpa izin suami atau keluarga hukumnya adalah haram.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Komisi Hukum dan Undang-undang MUI, Basri Barmanda, di sela-sela seminar "Hukum Qisash dan Nasib TKI di Luar Negeri," di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2011).

"Memang tidak boleh, jangankan ke luar negeri, ke rumah orang tuanya saja, kalau tidak ada izin suami ya tidak boleh. Jadi haram hukumnya jika tidak ada izin keluarga atau suami," tegasnya."MN".


Komentar Anda

Berita Terkini