Evaluasi Ops Patuh Rinjani 2022, Himbauan Pembuatan SIM hingga Penekanan Angka Laka Lantas

/ 28 Juli 2022 / 7/28/2022 05:23:00 AM

 


Policewatch - Mataram 

Operasi Patuh Rinjani 2022 telah usai dilaksanakan selama dua pekan lamanya.

Terhitung sejak 11 Juli 2022 hingga 24 Juli 2022, terdapat data pelanggaran SIM hingga kecelakaan lalu lintas yang dianalisa dan dievaluasi pascaOperasi Patuh Rinjani 2022.

Kapolresta Mataram melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK memberikan beberapa penjelasan di Mapolresta Mataram, Rabu (27/7/2022).

“Dalam Operasi Patuh Rinjani 2022, terdapat banyak pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.

Dalam mengantisipasi pelanggaran tersebut, masyarakat dihimbau agar membuat SIM di Polresta Mataram.

“Pertama harus melakukan tes psikologi, kemudian tes kesehatan. Bila lolos, bisa mendaftarkan diri untuk foto SIM dan bisa lanjut ke tahapan uji teori, dan uji praktek kendaraan,” ucap Kompol Bowo.

Bowo pun menjelaskan bahwa peserta uji SIM yang gagal masih bisa memiliki beberapa kesempatan.

“ Untuk ujian teori dan praktik diberikan tiga kali kesempatan untuk setiap pemohon SIM dalam jangka waktu 14 hari kerja. Pelaksanaanya di hari lain setelah ujian dinyatakan gagal," jelas Kompol Bowo.

Bagi Kompol Bowo, SIM merupakan salah satu cerminan legalitas pengendara menggunakan kendaraan. 

Selain itu, Kompol Bowo menjelaskan bahwa Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram turut mengantisipasi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Khususnya di Narmada Lombok Barat dengan tren insiden dua kecelakaan lalu lintas setiap harinya. Berdasarkan tren tersebut, Bowo menjelaskan bahwa Sat Lantas akan melakukan tiga upaya yakni upaya Preemtif, Preventif hingga Represif dalam menekan lakalantas di Narmada, Lombok Barat.

“Bila upaya represif, kita akan melakukan razia di sekitar lokasi rawan kecelakaan di Narmada dan akan melakukan penilangan bagi pelanggar lalu lintas,” tandasnya. "MN"

Komentar Anda

Berita Terkini