POLICEWATCH.NEWS, JOMBANG - Masyarakat menanti ketegasan dan keberanian aparat penagak hukum untuk segera menangkap tersangka MSAT, anak kiai terkemuka di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwatinya, Polda Jatim mencoba menyergapnya lagi namun gagal untuk kedua kalinya, Bahkan polisi sudah menetapkan MSAT pada beberap bulan yang lalu sebagai DPO (daftar pencarian orang), lantaran ia tak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Beredar luas sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang Kiai di Jombang seolah-olah melarang pihak Kepolisian untuk menangkap MSAT, anaknya yang menjadi tersangka pencabulan santriwatinya.
Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi menegaskan anaknya difitnah atau di tuduh melakukan pencabulan pada santriwati. Oleh karenanya, sang kiai meminta Kapolres Jombang tidak menangkap putranya yang menjadi DPO kasus pencabulan.
Sementara itu saksi mata mengungkapkan pada saat ia di lokasi kejadian ia melihat langsung upaya penangkapan MSAT, penyergapan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB menjelang magrib.
"Disaat itu ada beberapa orang polisi berpakaian bebas, pengemudi dan penumpang keluar dari dalam mobil dan saya dengar ada letusan,"ujarnya. Rabu (06/07/2022).
Lebih lanjut saksi mata mengatakan, namun sayang, penyergapan yang dilakukan Polda Jatim tidak berbuah manis. Sosok tersangka pencabulan yang diburu tak berhasil ditangkap. Diduga MSAT berhasil kabur dengan bantuan pengawalnya.
"Pihak kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang kemudian mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Senin (4/7/2022) dini hari.
Perlu diketahui MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Ia dilaporkan karena mencabuli NA yang tak lain merupakan mantan santriwatinya yang berasal dari Jawa Tengah.
MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah tiga tahun, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. (Dr)