Kapolsek Jonggat Dampingi Kepala BNPB RI Laksanakan Vaksinasi Simbolis Hewan Ternak Yang Belum Terpapar Wabah PMK

/ 21 Juli 2022 / 7/21/2022 10:47:00 AM


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Salah satu langkah menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Lombok Tengah dan Kecamatan Jonggat khususnya, Polsek Jonggat melaksanaan pendampingan kegiatan vaksinasi simbolis hewan ternak yang belum terpapar wabah PMK, bekerjasama dengan BNPB RI yang dilaksanakan dikelompok tani ternak sumber rezeki Dusun Bunmudrak, Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 20/07/2022 sekitar pukul 12.30 Wita.

Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah Taufiqurrahman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang masuk tecatat 26.569 kasus PMK di Kabupaten Lombok Tengah, namun saat ini sudah banyak dalam proses penyembuhan. 

Awal terjadinya kasus PMK di Kabupaten Lombok Tengah berawal pada tanggal 9 Mei 2022 dan sampai dengan saat ini masih dilaksanakan penutupan pasar hewan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus PMK.

"Selain dengan melaksanakan penutupan pasar hewan, strategi yang dilakukan saat ini adalah dengan melakukan vaksinasi ke Dusun - Dusun yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK"



Sementara itu kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto, S. Sos, MM menjelaskan bahwa Satgas PMK bersama Sekretaris Dirjen Kementerian meninjau secara langsung ke lapangan perkembangan kasus PMK, dari 22 Provinsi termasuk Provinsi NTB khususnya Kabupaten Lombok Tengah. 

Lebih jauh Kepala BNPB RI menginstruksikan kepada seluruh masyarakat peternak dan jajaran terkait agar melakukan langkah - langkah strategis yang diantaranya :

Memastikan kebersihan kandang dan sekitar kandang dari virus dengan cara menyemprotkan disinfektan,

Melakukan vaksinasi terhadap ternak yang belum terinfeksi PMK,

Pengobatan terhadap hewan ternak yang terindikasi tertular penyakit PMK,

Memotong hewan yang terindikasi terkena PMK dimana nantinya pemilik ternak akan mendapatkan kompensasi uang sebesar Rp 10.000.000.

"Menurut laporan yang diterima oleh BNPB RI bahwa sudah ada penurunan kasus PMK diwilayah Provinsi NTB khususnya diwilayah Kabupaten Lombok Tengah" jelasnya. 

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan penanggulangan dan antisipasi penyebaran PMK di wilayah Jonggat terus terpantau dengan baik dengan memberdayakan Babinkamtibmas dan Babinsa yang ada di masing masing Desa. "Mn"


           

Komentar Anda

Berita Terkini