KPK setor Rp5,3 Miliar dari Terpidana Jero Wacik

/ 8 Juli 2022 / 7/08/2022 09:45:00 AM

 


Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS

Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik. 


Sebelumnya, Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK . 


KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor duit Rp 5,3 miliar ke negara dari kasus korupsi dengan terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Uang tersebut merupakan uang pengganti yang dibayarkan oleh Jero.


“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 7 Juli 2022.


Jubir KPK Ali Fikri  mengatakan Jero Wacik membayar uang pengganti itu dengan cara mencicil. Cicilan dibayarkan melalui rekening penampungan KPK.


“KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya pemulihan aset bisa lebih optimal,” kata dia.


Jero Wacik terjerat kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya."

Komentar Anda

Berita Terkini