MA Putuskan Monic Dinyatakan Tidak Bersalah Kepemilikan Pil Ekstasi

/ 14 Juli 2022 / 7/14/2022 04:20:00 PM

 


Pewarta : Bambang.MD

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS  – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Monic  dinyatakan tidak bersalah terkait kepemilikan Pil Ekstasi. 

Surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2061K/Pid.Sus/2022 tertanggal 14 juni 2022 memutuskan terdakwa Krismonika Gusta tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimna yang didakwakan dalam Surat Dakwaaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat. 


Putusan MA juga membatalkan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/pid/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.


Krismonika Gusta (22), alias Monic, dinyatakan tidak bersalah atas kasus kepemilikan Pil Ekstasi, sehingga harus mendekam di penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Klas IIA Lahat.

Monik yang tinggal di Perumnas Residen Pelangi Blok G Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat, yang dipimipin mantan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar dan beberapa anggotanya pada hari Rabu 20 Januari 2021, dengan tuduhan kepemilikan dua butir pil ekstasi. Dari tuduhan ini, sehingga dia bersama keluarga dan didampingi penasehat hukum, berjuang membuktikan tuduhan itu. Hingga akhirnya, keluar putusan MA.


Keputusan Mahkamah Agung (MA) Monik mengucapkan syukur kepada Tuhan YME, karena perjuangannya mencari keadilan, akhirnya terjawab. “Alhamdulillah, perjuangan saya mencari keadilan terjawab,” ujarnya, Rabu (14/07/2022).


Monic mengungkapkan, atas kasus ini, dia dan keluarga sangat menderita, sampai sampai harus mendekam di penjara. Oleh karena itu, pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.


Krismonika mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Mahkamah Agung yang memutus perkara ini. Terima kasih kepada YLBHI -LBH Palembang.


“Saya dan keluarga mengucapkan ribuan terima kasih, karena ketika kebebasan saya terampas, dengan semangat yang berapi-api bersedia bersusah payah mendampingi. Memberikan bantuan dan dengan semangat sekali mengawal perkara saya ini sampai diputus bebas dari segala tuntutan oleh MA,”terangnya

Komentar Anda

Berita Terkini