Satpol PP Kabupaten Jepara berhasil mengamankan 722 botol minuman keras dari para pedagang

/ 15 Juli 2022 / 7/15/2022 12:13:00 AM


JEPARA - policewatch.news - Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim, ratusan botol miras tersebut didapatkan dari satu pedagang perempuan berinisial LA (65), di Desa Welahan, Kecamatan Welahan.

Petugas mendapatkan informasi dari laporan masyarakat

”Dari laporan masyarakat, LA ini sudah lama menjadi penjual dan distributor miras di daerah tersebut,” terangnya, Rabu (13/7/2022).

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan operasi di daerah tersebut serta mendatangi toko sebagaimana dilaporkan warga. Hasilnya sejumlah miras dari 16 merk berhasil diamankan petugas.

”Operasi miras ini sebenarnya kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jepara. Penindakan miras ini dilakukan setiap waktu dan tidak hanya pada momen-momen tertentu,” katanya.

Saat ini, Satpol PP tengah menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap penjual, hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP). ”Kami proses BAP dan mengirim langsung ke kejaksaan,” tuturnya.

Setelah dilimpahkan, tersangka penjual miras akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara atas kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Penjual dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.*

(WARTAWAN AHMAD ABDULLAH)

Komentar Anda

Berita Terkini