Jajaran kepolisian polres jepara, polda jawa tengah kembali menangkap pelaku peredaran narkoba. kali ini, polisi menangkap S alias J warga kedungcino, kecamatan jepara, kabupaten jepara.
Kasatres narkoba polres jepara, AKP Noor Biyanto menerangkan, S ditangkap lantaran di duga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. pelaku di tangkap minggu (14/8/2022).
Ia ditangkap saat melakukan transaksi membelikan sabu-sabu pada seseorang di desa mantingan, kecamatan tahunan, kabupaten jepara.
Kasat menambahkan”Kami tangkap pengedar sekaligus barang bukti berupa 1,2 gram sabu-sabu,” kata Biyanto, Sabtu (20/8/2022).
AKP Biyanto menjelaskan, modus operasi tersangka yaitu dengan membelikan sabu kepada seseorang.
Disaat bersamaan, tersangka juga memanfaatkan sabu-sabu itu untuk di konsumsi sendiri.
Lantaran tindakan itu, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tentang narkotika.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap dua orang pengedar obat-obatan berbahaya.
Dari tersangka A dan RR, AKP Biyanto berhasil menyita 830 butir obat warna putih berlogo Y, HP dan SPM.pungkasnya
"Ahmad Abdullah".