Ini Kata Ketua IPW , Irjen Pol FS Bisa Di Pecat Dan Ditahan

/ 7 Agustus 2022 / 8/07/2022 08:31:00 PM

  

JAKARTA - POLICEWATC.NEWS Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa, Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti,pistol, proyektil,dll. Untuk pelabggaean kode etik FS dapat dipecat Dalam pelanggaean kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggara pasal 221 kuph jo pasal 233 kuhp dfn ancaman 4 tahun .minggu (7/8)


Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 kuhp jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. 


Sehingga  Irjen Pol FS, bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara  pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 kuhp


Sementara semalam pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Terkait Tewasnya Brigadir J, 10 Saksi Sudah Diperiksa Irjen FS Tidak Ditahan Hanya ditempatkan Khusus di Mako Brimob,Kadiv humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prastyo dalam keterangan Pers minggu (6/8) kepada awak media, 


Menurut Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prastyo bahwa FS tidak dilakukan penahanan, saat ini ia dibawa ke Mako Brimob, kemarin malam bahwa inspektorat staff khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, dari dua puluh lima orang ini, empat orang sudah ditempatkan yang dalam rangka pemeriksaan pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik yang tidak keprofesionalan, didalam melaksakan olah TKP, pada malam ini dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus terhadap Irjen Pol FS, yang diduga pelanggaran prosedur,


Masih dijelaskan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi  Prastyo dalam keterangan pers minggu malam 6 agustus 2022,  bahwa FS  melakukan pelanggaran tindak pidana meninggalnya brigadir J, yang dirumah dinas Kadiv Provam Polri.


Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau warsum dengan terkait permasalahan pistol tersebut sudah diperiksa ada sepuluh saksi, 


Dari sepuluh saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen pol,FS yang diduga melakukan pelanggaran yang terkait  ketidak keprofesionalan dalam olah TKP Terang Kabiv Humas.


" Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan ditempat khusus di Mako Brimob Polri.[BAMBANG.MD]

Komentar Anda

Berita Terkini