Kakak-Adik di Lombok Barat Dibekuk Polisi Usai Beli Sabu

/ 5 Agustus 2022 / 8/05/2022 07:48:00 PM

 


Policewatch - Mataram

Polresta Mataram menggelar Konferensi Pers atas ungkap kasus dua bersaudara asal Dusun Batu Putih Utara, Desa Batu Kuta, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat insial AB (23) dan AS (29) usai melakukan transaksi Narkoba jenis sabu. Jumat, (05/08)

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Kasi Humas Iptu Siswoyo SH mengatakan bahwa "Jadi AS ini memberitahukan adiknya lokasi mengambil sabu. Dia bukan membimbing adiknya malah diajarkan dan dijerumuskan ke dalam peredaran barang terlarang," katanya saat konferensi pers di Mapolres Kota Mataram.

Menurut keterangan Syarif, pelaku AB dibekuk di Jalan Batu Kuta Narmada. Sedangkan AS dibekuk di kediamannya. Keduanya dibekuk pada Kamis (4/8/2022) sekitar jam 17.00 Wita

" Jadi AB ini yang kita amankan dahulu. Kemudian mengarah ke AS. Kita juga amankan sabu seberat 1 gram yang sudah diterima oleh AB dari salah saru pengedar di Kota Mataram," terangnya.

Menurut AB, dia membeli sabu usai mendapat kontak pengedar dari kakaknya inisial AS. "Saya diajakin kakak saya. Kemudian saya ambil di Mataram," kata AB yang baru lulus kuliah tersebut.

Menurut AB, baru kali ini ia menggunakan sabu karena ajakan kakaknya. Selama ini dia pun memang belum pernah memesan sabu di pengedar di Kota Mataram. "Ya karena penasaran. Diajak juga," kata AB.

Di sisi lain, AS membantah telah mengajak AB menggunakan sabu. AS malah mengaku bahwa AB lah yang meminta kontak pengedar sabu tersebut.

"Jadi dia minta nomor orang itu untuk dipakai di tempat lain. Mungkin dia akan ambilin temannya sabu. Dia kan nanya dulu ke saya dimana beli sabunya," kata AS.

Mentan juara rider road race lokal kelas 115 cc itu pun mengaku telah lama menggunakan sabu di kediamannya. Dia hanya menggunakan sabu saat sedang penat.

"Saya tidak berniat jerumuskan adik saya untuk memakai sabu. Karena memang saya juga tidak tahu kalau dia makai sabu kan," kata AS.

Menurutnya, AS tidak pernah mengedarkan sabu. Bahkan, kata AS, istrinya pun tidak mengetahui dia menggunakan sabu di kediamannya. "Keluarga juga nggak tahu. Saya sekarang menyesal," ujarnya.

Kini kedua pelaku AB dan AS diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan. AB dan AS pun dijerat pasal 112 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara"MN"

Komentar Anda

Berita Terkini