Pasutri di Mataram Akhirnya Di Bui Usai Lakukan Transaksi Sabu

/ 5 Agustus 2022 / 8/05/2022 07:53:00 PM

 


Policewatch - Mataram

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Mataram akhirnya masuk bui setelah dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram saat transaksi sabu-sabu. Pasutri tersebut masing-masing berinisial MR (31) dan suami JH (34).

Kapolresta Mataram melalui Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH dan Kasi Humas Iptu Siswoyo SH mengatakan pasutri ini dibekuk besama seorang rekannya yang merupakan pengedar sabu inisial AS (28), asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Ketiganya ini kita bekuk di sebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Jadi memang lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi ketiga pelaku," kata AKBP Syarif, dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022) di Mapolresta Mataram.

Menurut Syarif, suami dari MR inisial JH tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena masalah yang sama. Selain itu, rekan JH inisial AS juga merupakan residivis yang kerap edarkan sabu di Kota Mataram.

"Kita tangkap selesai dari penangkapan pertama pada Kamis (4/8) sekitar pukul 23.00 WITA. Jadi ketiganya sedang transaksi di situ," kata Syarif.

Dari hasil penggeledahan dari badan JH, AS dan MR ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,68 gram. Selain itu juga kami mengamankan alat komunikasi beserta alat timbang sabu elektrik dan uang sebesar Rp 7,9 juta hasil penjualan sabu.

Untuk ketiga tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."MN"

Komentar Anda

Berita Terkini