Policewatch.news-Subang
DPRD kabupaten Subang melalui komisi 1 melakukan sidak ke rencana pabrik pengolahan limbah bahan bahan beracun ( B 3 ) PT Subang harapan sejahtera jaya ( SHSJ ) yang berlokasi di kampung segrang desa padaasih kecamatan Cibogo kabupaten Subang .
Dalam acara sidak tersebut dilakukan pada hari Selasa 23 08 22 jam 10 siang sampai selesai
Dalam acara sidak kali ini di pimpin langsung wakil ketua DPRD kabupaten Subang Hajah Elita Budiarti SKM MSI dan ketua komisi 1 haji Bangbang hermayana beserta anggotanya Ir beni ruddiono , yayang ariwijaya , nampak hadir Kasatpoldam kabupaten Subang H Hendra perwakilan dinas lingkungan hidup dan dinas dpmtsp .
Rombongan komisi 1 ini langsung berdialog dengan perwakilan dari PT SHSJ muhali yang merupakan orang kepercayaan haji Ali mukadas merangkap anggota BPD desa padaasih , sempat terdengar wakil ketua Dprd Hajah
Elita menanyakan nama kepada muhali yang di jawab muhali nama saya Mumuh yah muhali ,, oh ya bikin edaran tanda tangan itu kan di jawab iya Bu ujar muhali alias Mumuh !!! Itulah sepenggal kalimat tanya jawab antara komisi 1 dan perwakilan PT SHSJ Subang harapan sejahtera jaya .
Menurut ketua komisi 1 haji Bangbang hermayana ketika di minta tanggapan nya terkait kunjungan sidak ke rencana pabrik pengolahan limbah B3 ini
PT SHSJ mengatakan ,,. Baik hari ini komisi 1 mempol up terkait hasil pemanggilan para OPD ketika ada aspirasi masyarakat kampung segrang desa padasih merasa keresahan mungkin komisi 1 akan mengikuti secara normatif terutama untuk memenuhi perijinan harus maksimal , hari ini kita mengeluarkan memerintahkan pt SHSJ menghentikan dulu supaya mengikuti dulu perijinan nya. Setelah itu kita kontrol analisa analisa yang betul betul terkaji imbuhnya .
Sementara wakil ketua DPRD Subang hj Elita Budiarti SKM MSI ketika di minta tanggapan nya terkait kegiatan acara sidak nya ke PT SHSJ mengatakan ,, Inikan tahap ke 2 yang dilakukan komisi 1 Pol up nya rdp tanggal 19 Juli itu kita mengundang dinas terkait yang berhubungan dengan perijinan dengan kewenangan dengan otoritas ternyata hasil rdp perusahaan PT SHSJ
Belum mempunyai ijin baru mempunyai IPPT dan nib ,, sedangkan itu boleh membangun kalau sudah ada AMDAL .
AMDAL itu penting masyarakat tau berbahaya bagi masyarakat ,, kalau amdalnya boleh tidak berbahaya , jadi intinya
Komisi 1 ini sidak tidak untuk merugikan inpestor kita menginginkan sesuatu yang benar menurut aturan yang berlaku di Indonesia . Kalau orang ingin membangun ya harus punya ijin . Kan pabrik itu macam macam ada pabrik garmen ada pabrik tekstil pabrik otomotif ada pabrik limbah B3 mana ijin nya ,? .
Kalau pabrik limbah B3 ijin nya tidak sama dengan pab4ik garmen yang ijin nya 1 bulanan keluar . Kalau pabrik limbah B3 ijin nya harus langsung dari pusat , tidak bisa dari kabupaten harus dari kementrian lingkungan hidup , setelah kita cek memang tidak ada ijin nya jadi perusahaan untuk sementara harus mematuhi aturan di kabupaten Subang dan seluruh Indonesia ,, boleh
beraktivitas setelah memegang ijin ! , Pesan saya jadi di sini ada pengondisian masyarakat saat kita datang , itu saya warning dengan keras !! kepada pihak perusahaan jangan jangan pernah berani beraninya mengadu domba masyarakat saya di desa padaasih terutama kampung segrang . Masyarakat belum tentu di untungkan
karena tua tua begini ga mungkin kerja di pabrik , tapi justru mereka ada kerugian anak cucunya yang berbaaya , jadi sekali lagi saya warning dan saya peringatkan keras , siapapun mau perusahaan orang segrang nya tidak boleh mengadu domba masyarakat yang pro tentu saja ada , , Yang kontra dan yang pro tidak boleh di adu domba .
Kalau itu sampai terjadi kita tidak akan teloransi lagi kita akan buka di media bahwa perusahaan ini selain melanggar perijinan mencoba mengadu domba masyarakat , karena ini saya kelihatan
ada yang datang tentunya ini ada pengondisian yang di suruh datang ini kan bisa di adu domba dengan yang kontra .
pewarta,RB.dipho kusumo