Menyoal Kelas Rawat Inap Standart(KRIS) DPN Jamkeswatch Sambangi BPJS Kesehatan Pusat

/ 2 Agustus 2022 / 8/02/2022 12:17:00 PM

 

Jakarta,Policewatch.News- Untuk meredam isu yang beredar tetang Kelas Rawat Inap Standar(KRIS),  Dewan Pimpinan Nasional(DPN) Jamkeswatch menyambangi kantor BPJS Kesehatan pusat yang berada dijalan Letjen Suprapto Kav. 20 No.14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510. Kedatangan tim DPN Jamkeswatch  disambut ramah oleh pihak BPJS Kesehatan pusat dan langsung diarahkannya ke "Ballroom" Sri Suwarsi yang berada dilantai 3.

Audensi yang dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatn Prof. Ali Ghufron Mukti, Sekretaris Badan Arief Saefuddin, Depdirbid JPKP Ari Dwi Aryani, Depdirbid JPKR Elsa Novelia, Depdirbid Perluasaan Kepesertaan Kisworowati, Depdirbid Kepesertaan Gunadi, Asdep Bid. KPH. M. Iqbal Anas Ma'ruf, Staf Ahli Direktur Utama Rizki Lestari, dan staf lainnya, Senin(01/08/2022).

Selain memperkenalkan tim DPN jamkeswatch yang baru periode 2022-2025, DPN Jamkeswatch pun mempertanyakan terkait akan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar(KRIS), dan beberapa regulasi lain salah satunya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang PHK.

Direktur Eksekutif Daryus membuka langsung acara audensi tersebut dengan memperkenalkan anggotanya yang terlibat dalam Struktural DPN Jamkeswatch.


"Kedatangan kami kesini jelas akan mepertanyakan isu yang saat ini ramai diperbincangkan, perihal pemberlakukan KRIS. Tentunya Jamkeswatch sebagai pengawas Sosial dalam memantau jalannya layanan kesehatan untuk rakyat Indonesia punya tanggung jawab. Kesiapan Rumah Sakit dalam melakukan Kris perlu dipertanyakan kembali, jangan sampai ada Rumah Sakit yang siap mengikuti pemberlakuan KRIS namun sambil nangis," tutur Daryus.



Justru Daryus berharap, dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standart(KRIS) harus serba kehati-hatian karena Sarana dan Prasarana(Sarpras) dinilai belum memadai.



"Tingkatkan mutu pelayanan untuk semua peserta BPJS Kesehatan itu adalah harapan kita semua. Termasuk korban PHK jangan sampai tidak bisa diakomodir yang berujung hilangnya jaminan sosial mereka. Sering kita temukan korban PHK masuk Rumah Sakit akhirnya harus merogoh kocek sendiri, karena BPJS Kesehatannya sudah diputus," tambah Daryus tegas.



Senada disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti bahwa Kelas Rawat Inap Standar(KRIS) masih dalam uji coba dilapangan. Karena kesiapan Rumah Sakit yang mesti dilihat kembali kelayakannya.


"Peningkatan mutu layanan harus lebih baik lagi tentunya, jangan sampai ada penurunan mutu pelayanan. Kawan-kawan Jamkeswatch sangat luar biasa, bahkan kerjaan kami sudah terwakilkan oleh Jamkeswatch, mulai dari edukasi, bahkan sosialisasi sekalipun," kata Ali Ghufron sambil senyum.


Menurutnya, masih banyak yang perlu dibenahi, karen kwalitas pelayanan yang harus ditingkatkan agar peserta BPJS Kesehatan bisa bisa merasakan kenyamanan ketika menggunakan BPJS saat berobat.



"Jelas KRIS masih tahap uji coba, bahkan sampai sekarang belum ada Rumah Sakit yang memberlakukan tentang hal itu. Saya sangat berterima kasih kepada Jamkeswatch yang sudah memberikan syaran, dan masukannya. Jadi proses uji coba, dan tahap diskusi masih terus kami lakukan. Saya menginkan peserta itu bahagia ketika menggunakan BPJS Kesehatan  dan harapam saya bahkan BPJS Kesehatan bisa digunakan tarap internasional," tutup Ali Ghufron Mukti dalam penyampaiannya saat beraudensi dengan Jamkeswatch, Senin(01/08/2022).




Beberapa regulasi pun tidak luput dipertanyakan oleh Jamkeswatch kepada BPJS Kesehatan, karena sebagaian peserta masih ada yang kurang memamahinya. Sistem yang sekarang digunakan BPJS pun mesti kembali disosialisasikan mengingat  adanya pelayanan secara "On Line" saat Pandemi melanda di Indonesia. 

Jamkeswatch terus mendorong agar BPJS Kesehatan sebagai lembaga negara yang bernaung langsung dibawah Presiden supaya memberikan kenyamanan dalam pelayanann untuk seluruh rakyat Indonesia. (Amun JG)


Narasumber : Jhole

Komentar Anda

Berita Terkini