Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Menggunakan Mobil Modifikasi Marak di Jombang, Penegak hukum Harap Tindak Tegas

/ 13 Agustus 2022 / 8/13/2022 04:49:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, JOMBANG-Pencurian dan Penyalahgunaan pertalit (subsidi) di sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur sudah tak takut hukum, mereka dengan leluasa membeli pertalite bersubsidi menggunakan mobil jenis mini bus yang sudah di modifikasi, penegak hukum harap menindak tegas mafia BBM di Wilayah Jombang 


Dari pantauan awak media, di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Jombang mereka dengan luluasa para maling BBM bersubsidi berani mengisi pertalite  bekerjasama dengan pegawai SPBU menggunakan mobil jenis Carry atau mini bus yang sudah dimodifikasi hingga bisa menampung ratusan liter tiap malam antara jam 01.00 sampai setelah subuh mereka melancarkan operasinya.


"Mereka mendapatkan pertalit modusnya dengan bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU dan yang saya tau para mafia pertalite tersebut memberikan uang tips buat tiap liternya untuk memuluskan aksinya,"ujarnya saksi mata ke awak media saat di lokasi SPBU. Jumat (10/08/2022)



Lebih lanjut saksi mata mengatakan, setiap beroperasi para mafia BBM bersubsidi dalam semalam bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah.


"Saya perkirakan ia mampu membeli pertalit dalam semalam 1.000 liter,  kasihan kan pengguna sepeda motor terkadang mereka harus balik dari SPBU  karena BBM janis pertalit habis, saya perkirakan banyaknya kelangkaan BBM jenis pertalit di wilayah Jombang karena ulah para mafia BBM tersebut, untuk itu saya berharap aparat penegak hukum Polres Jombang untuk menindak tegas para mafia BBM,"jelasnya.



Sementara itu Dalam UU migas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini