Perizinan Di Pangkas lMB Jadi PBG, Indra Jaya: IMB Yang Lama Tetap Berlaku

/ 31 Agustus 2022 / 8/31/2022 11:18:00 AM

 


POLICEWATCH, NEWS, METRO LAMPUNG,-Dalam proses mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot lagi. Presiden Joko Widodo telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.

Sesuai peraturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal senada juga di sampaikan, Indra Jaya,S.E sebagai anggota DPRD Metro dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan jika perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) yang terdahulu tetap masih berlaku.

“Jika bangunan lama IMB itu sudah ada berarti tetap berlaku. Tetapi, jika kita ingin membangun baru dari bangunan lama dan akan merubah fungsi bangunan tersebut. Maka harus mengurus PBG, setelah tanggal 8 Maret 2022 usai ditetapkan PERDA. Intinya jika merubah fungsi bangunan harus mengurus PBG,” jelas Indra Jaya melalui sambungan telpon kepada POLICEWATCH,NEWS Selasa (30/8).

Ditambakan Indra Jaya,”Jika ada bangunan gedung yang telah berdiri. Namun, belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dapat di kenakan sanksi. Apabila pemilik bangunan itu belum mengajukan permohonan PBG. Oleh karenanya masyarakat jangan khawatir dengan adanya perubahan ini,” tambahnya.

Perlu diketahui, terkait sanksi dan ketentuan diberikan bagi yang melanggar sesuai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. serta peraturan daerah (perda) No.01 tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pewarta : S M

Komentar Anda

Berita Terkini