Reporter : R Dewi Rahma Sari
Red, policewatch,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil
mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas elpiji.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan
kejadian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di
Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
"Masyarakat yang membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya," ungkap Kapolresta Bandung, saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan, Rabu, (24/8/2022).
Mendengar informasi tersebut, unit Reskrim Polresta Bandung yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat unit Reskrim Polresta Bandung melaksanakan penyelidikan, kami melihat
aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan
kegiatan penyuntikan," ujar Kapolresta.
"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas
secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya," tambah Kusworo.
Pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo
dengan menggunakan alat suntik.
"Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan," tuturnya.
"Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu Rp: 205
ribu, namun dijual dengan Rp160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini
adalah barang hasil kejahatan," ujar Kusworo.
Perlu diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah
melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu
itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.
"Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian
negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai Rp360
juta," sebut Kusworo
Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung
mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat
Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan
dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,"
kata Kapolres
Sumber : https://www.timesindonesia.co.id/