Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Niaga Tabung Gas Subsidi Ilegal Bermodus Suntik

/ 24 Agustus 2022 / 8/24/2022 06:15:00 PM

 Reporter : R Dewi Rahma Sari


Red, policewatch,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas elpiji.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

"Masyarakat yang membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya," ungkap Kapolresta Bandung, saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan, Rabu, (24/8/2022). 

Mendengar informasi tersebut, unit Reskrim Polresta Bandung yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana langsung melakukan penyelidikan.

"Pada saat unit Reskrim Polresta Bandung melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," ujar Kapolresta.

"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya," tambah Kusworo.

Pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.

"Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan," tuturnya.


"Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu Rp: 205 ribu, namun dijual dengan Rp160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan," ujar Kusworo.

Perlu diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.

"Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai Rp360 juta," sebut Kusworo

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Kapolres

Sumber : https://www.timesindonesia.co.id/

Komentar Anda

Berita Terkini