Sekawan DPRD Kota Metro Dan Kabak Keuangan Tidak Bisa Jelaskan Rencana Anggaran

/ 28 Agustus 2022 / 8/28/2022 07:24:00 PM



POLICEWATCH,NEWS,METRO LAMPUNG
Sangat miris, ketika dipertanyakan mengenai anggaran yang dikelola DPRD Kota Metro maupun di bidang lainnya, yang seharusnya walaupun tidak secara terperinci, tetapi setidaknya minimal mengerti secara global dari sistem pelaporan online sebagai bentuk ketranseparanan terhadap publik.

Dalam pelaporan data online dari seluruh Sekertariat/OPD diseluruh Provinsi Lampung, hanya Sekertariat Dewan Kota Metro yang tidak melaporkannya. Itupun pelaporan pengelolaan dana anggaran hanya di tahun 2015 sampai 2017 lalu. Padahal pelaporan pengelolaan dana anggaran tersebut wajib dilaporkan,dan bersifat umum dan bisa dilihat oleh publik.

Apa yang terjadi di Sekertariat Dewan Kota Metro. Pasalnya, Budiyono sebagai Sekwan kota Metro ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang dikelolanya.

” Kalau tidak salah, nilai berapa juta saja yang dimasukkan dalam laporan data online. Kalau mengenai itu kita enggak ada anggaran. Memang pelaporan wajib dan itu perintah undang – undang. Jadi dalam undang – undang dan wajib dilaporkan “, ungkap Budi, ketika dikonfirmasi POLICEWATCH,NEWS,Kamis (25/3/2020) saat di konfirmasai diruang sekwan.

Budiyono juga menjelaskan dan mengakui, bahwa Sekertariat Dewan Kota Metro tidak ada anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.Justru berdalih anggaran sudah ada pada bidang masing – masing.

” Kalau barang dan jasa,kita enggak ada.Hanya ada pengadaan komputer dan printer, itu kecil nilainya dan yang tau pak Ade. Makanya kalau kita enggak masukkan sirup,kena sanksi. Soalnya sudah ada dibidang masing – masing “, jelas Budiyono.

Pada kesempatan itu,Budiyono juga mengatakan, kewenangannya sebagai Sekertaris Dewan.

” Saya ini terus terang kepala dinas yang dua kaki,hidup di dua alam. Secara struktural Sekwan bertanggung jawab kepada Walikota dan Sekda. Secara operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan anggota. Karena pimpinan itu dianggap Kolektif Koligial.Tetapi tetap putusan Kolektif Koligial. Semua satker kena refocusing,sampai bulan Maret ini belum keluar anggaran. Makanya kita belanja – belanja stop semua.Terus terang untuk teknisnya itu masing – masing bidang. Saya ngurusin mereka ini aja sudah mumet “, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Adnin selaku Kabag Keuangan menuturkan, bahwa pelaporan pengelolaan anggaran sudah dilaporkan melalui online.

” Sudah dilaporkan dan ada disirup,silahkan cek “, tuturnya.

Dalam pelaporan data online, dana anggaran di Dekretariat DPRD Kota Metro,mulai tahun 2018 sampai dengan 2019 tidak dilaporkan. Namun,pada tahun 2020 anggaran dilaporkan berjumlah Rp.242.450.800,- dengan rincian sebagai berikut :

Pengadaan Mebeulair Rp.29.990.800,-
Belanja Premi Asuransi Kesehatan Rp120.960.000
Pengadaan Buku Peraturan Perundang Undangan Rp.54.000.000
Belanja Pelayanan Kesehatan Rp.37.500.000
Melihat jumlah anggaran yang laporkan oleh Sekertariat Kota Metro cukup minim,dan sangat mustahil kebenarannya.Apakah data keseluruhan anggaran tidak dilaporkan oleh pihak Sekertariat Dewan Kota Metro.

Hingga di akhir konfirmasi, Budiyono selaku Sekwan dan kabag keuangan Adnin tidak mampu memberikan jawaban terkait jumlah nilai anggaran sejak tahun 2018 – 2019 yang di kelola di Sekertariat Kota Metro.

Perlu diketahui, dalam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan :

Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.
Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana
Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
Keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


Pewarta: S M
Komentar Anda

Berita Terkini