APH Seakan Tutup Mata Dengan Maraknya Galian C Yang di Duga Tak Berizin dan Merasa Kebal Hukum

/ 8 September 2022 / 9/08/2022 08:49:00 PM


JAWATENGAH policewatch.news Aktifitas galian c di desa Tunggul pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara agar segera dihentikan sementara waktu, sebab diduga lokasi Galian c tersebut tidak memiliki ijin. 

Semua jenis usaha penambangan galian c harus mempunyai ijin usaha pertambangan  ( IUP) selain itu usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang -undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di disekitarnya. 

Terpantau bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum di daerah itu sudah berlangsung lama, dan semakin liar proses penggalian batu dan matrial lainya tanpa status yang jelas,


diduga hingga sampai saat ini aman-aman saja tanpa ada tindakan lanjut dan kejelasan dari aparat penegak hukum( APH ) terkait kegiatan penambangan tersebut.

Ketika team awak media menemui beberapa warga," kami berharap kepada aparat pemerintah daerah atau provinsi untuk melakukan pengawasan dan ketegasan terkait praktek-praktek monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara, bay pas( Manual ) baik ditingkat daerah maupun provinsi,"


"kami bukan anti kemajuan namun sebaliknya sangat mendukung kemajuan tersebut, tapi alangkah baiknya dengan kemajuan tapi tidak ada masyarakat yang terdampak, atau dirugikan, "imbuhnya"

Dengan adanya beberapa kegiatan tersebut masyarsakat menunggu peran dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,(APH) baik daerah ataupun Provinsi,"tambahnya"

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini