Coba Kabur & Melawan Petugas,Terduga Pelaku dihadiahi Timah Panas.

/ 19 September 2022 / 9/19/2022 05:29:00 PM


POLICEWATCH-Mataram NTB.

Seorang pelaku yang merupakan Residivis Curanmor akhirnya diamankan dengan sebutir peluru beberapa saat setelah hendak kabur dan melawan petugas.

Dalam aksinya, polisi berhasil menyita 90 handphone dan puluhan uang tunai yang dicurinya, dibeberapa tempat.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H., dalam konferensi persnya menjelaskan , membenarkan bahwa pelaku adalah merupakan residivis yang kerap meresahkan masyarakat ungkapnya di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, (19/09).

 Dalam keterangan persnya,Kapolresta Mataram didampingi oleh  Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo.

"Pelaku ini merupakan Residivis 2018 lalu, ia ditahan 1,8 bulan akibat kasus Curanmor dan kali ini melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku bernama B, Pria 24 tahun asal Jempong, Kecamatan Sekarbela kota Mataram ini ditangkap berdasarkan 6 laporan polisi yang masuk ke Polresta dan Polsek Jajaran.

Maka, atas hasil penyelidikan tim opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram pelaku ahirnya berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap dirumahnya. Awalnya B berusaha kabur dan bahkan melawan Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,"jelas Kapolsek meniru keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku diantaranya yaitu melakukan pencurian di Kana Cell dengan mengambil 90 unit Hp (baru dan rusak) kemudian dijualkan ke temannya dan mendapat bagian 8 juta. Kemudian melakukan pencurian disalah satu Apotik dengan mengambil uang 11 juta rupiah, kemudian di salah satu Pegadaian mengambil beberapa emas dan uang tunai 9 juta rupiah.

"Itu sementara yang diakui oleh pelaku, dan setiap bereaksi pelaku selalu menggunakan karung sebagai wadah membawa hasil curiannya,"ucap Mustofa.

Dan saat ini,barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit  Hp, dan satu buah laptop.

Dan terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(MN)

Komentar Anda

Berita Terkini