Dua Pekan 363 Pelaku Kejahatan Diamankan Polda NTB Bersama Polres Jajaran

/ 15 September 2022 / 9/15/2022 05:31:00 AM




POLICEWATCH-Mataram, NTB.

Ratusan pelaku tindak pidana berhasil diamankan dalam  kurun waktu kurang dari dua pekan yang dimulai dari 28 Agustus -11 September  2022.

Para pelaku tindak pidana yang dikenal dengan 3C (curat, curas, curamor) tersebut berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan bahwa dalam hal memelihara Kamtibmas berkat dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat di NTB, pihak kepolisian  dari 275 laporan  berhasil mengamankan sebanyak 363  tersangka. 

,"Operasi Jaran Rinjani 2022, meliputi tindak pidana yang sering  disebut 3C, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor, dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa, "ucapnya, Rabu(14/9/2022). 

Menurut Kapolda, bahwa apa yang dilakukan oleh  pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan, namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan. SIK, bahwa sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C ( curat, curas, curanmor). 

Menurutnya bahwa dari 363 tersangka ada juga sebagai penadah  atau 480 dan ada yang sudah tahap kedua serta penyelesaian secara kekeluargaan karena kerugian dibawah Rp 2.5 juta. 

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan diantaranya, 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang dan lain lainnya. 

Pada kesempatan tersebut juga diserah dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian"MN".




Komentar Anda

Berita Terkini